Jurnas.net – Seorang pria paruh baya berinisial, SP, 61, di Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 11 tahun berstatus pelajar. Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu dilakukan sejak Maret hingga September 2023, atau selama tujuh bulan.
Aksi asusila tersebut dilakukan tersangka di dalam kamar korban. Di mana perbuatan tidak terpuji itu, dilakukan setiap anak tirinya tidur. Kini, pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Gresik,” kata Kanit PPA Polres Gresik, Ipda Hepi Muslih Riza, Sabtu, 2 Desember 2023.
Hepi menjelaskan, aksi bejat ayah kepada anak tirinya diketahui terjadi pada bulan Maret 2023 lalu. Saat korban tidur, pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke kamar korban.
“Pelaku melepas celana korban, hingga korban terbangun. Tiba-tiba pelaku SP ini, berkata “Diem ae, kalo gak diam tak pukul”. Kemudian pelaku memasukkan dua jari tangan ke dalam alat vital korban,” katanya.
Selanjutnya, kata Hepi, jari pelaku dimaju mundurkan secara berulang kali di dalam alat vital korban. Setelah itu, pelaku mencium alat kelamin korban, dan kembali memasukkan dua jarinya selama satu menit. Setelah puas, pelaku kembali ke kamarnya. “Aksi bejat ini kembali dilakukan pelaku pada bulan September 2023 lalu,” ujarnya.
Aksi yang kedua ini, lanjutnya, dilakukan saat korban tidur sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku masuk ke kamar korban, yang saat itu sedang libur sekolah. Saat sedang tidur, pelaku melepas baju korban hingga korban keadaan telanjang.
“Pelaku langsung meremas payudara korban, selama satu menit kemudian mencium payudara hingga mencium kemaluan korban,” katanya.
“Lalu, pelaku beraksi memasukkan dua jari kedalam alat vital korban dan dimaju mundurkan berkali-kali. Setelah Itu, pelaku melepas celananya, memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban hingga menegang selama 1 menit. Lalu pelaku kembali memasukkan dua jarinya ke dalam kelamin korban,” sambungnya.
Mengetahui aksi bejat suaminya, kemudian istri pelaku melaporkan hal tersebut ke Mapolres Gresik, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis, 30 November 2023. Tak butuh waktu lama, petugas PPA Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku di rumahnya. “Pelaku mengakui perbuatannya, dan sekarang diamankan di Mapolres Gresik,” tandasnya.
Pelaku dijerat pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Zul)