Aktor Intelektual Pemicu Kericuhan Suporter Dipimpin Ketua Harian Ultras Gresik

Empat dari delapan tersangka suporter Ultrasmania. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Polres Gresik, Jawa Timur, telah menetapkan delapan tersangka suporter Ultrasmania atas kericuhan, di luar Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), punya peran masing-masing. Polisi pun mengungkap peran dari masing-masing delapan tersangka itu.

Dari delapan tersangka, empat di antaranya anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara empat tersanga sisanya berinisial FJ, 24, warga asal Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, JH, 20, warga asal Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, MT, 49, asal Kelurahan Kebungson, Gresik, S, 26, asal Kecamatan Cerme. L

Empat tersangka itu, yakni FJ dan JH, berperan sebagai pelemparan batu kepada aparat kepolisian. Lalu MT berperan sebagai aktor intelektual, yang merupakan Ketua Harian Suporter Ultras Gresik. Kemudian tersangka S merupakan Dirjen suporter, berperan mengajak suporter turun ke pintu VIP untuk melakukan protes.

“Aktor intelektual dari aski kericuhan itu adalah tersangka MT. Dia sebagai Ketua Harian Ultras Gresik. Beberapa kelompok perwkailan suporter mengikuti provokasi, hingga menjadi pemicu terjadi bentrokan,” kata Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, saat press release di Mapolres Gresik, Selasa, 21 November 2023.

Selain itu, tersangka FJ dan JH melakukan pelemparan batu sebanyak satu kali. Akibatnya, sebanyak 10 personel kepolisian yang tengah bertugas mengalami luka-luka. “Total ada 10 anggota yang mengalami luka-luka. Lima masih dirawat inap di Rs Bhayangkara Surabaya,” katanya.

Sementara itu, Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Pitter Yanottama, menyebut aktor intelektual ini membujuk dan menghasud aksi kekerasan petugas aparat kepolisian. Hingga akhirnya terjadilah bentrokan antara suporter Ultrasmania dengan aparat. “Mereka ini berdalih biarkan terjadi, biar ramai sekalian,” ujarnya. (Zul)