AKBP Achirudin Divonis 6 Bulan Penjara Terbukti Lakukan Kekerasan dan Ancaman

Reporter : Redaksi
AKBP Achirrudin Hasibuan saat akan menjalani sidang etik. (Istimewa)

Jurnas.net - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa AKBP Achirrudin Hasibuan selama 6 bulan penjara serta membayar biaya retribusi sebesar Rp52.382.200. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Oloan Silalahi di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 26 September 2023.

Achiruddin Hasibuan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 tentang ancaman kekerasan. Dalam vonisnya Majelis Hakim menyatakan Achiruddin Hasibuan terbukti besalah melakukan ancaman dengan kekerasan pada Ken Admiral.

Baca juga: Kadispora Kota Medan: CFD Diliburkan Selama Ramadhan

Vonis 6 bulan tersebut dihitung dari masa tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa Achiruddin Hasibuan selama masa proses hukum. Menanggapi putusan itu, Achiruddin mengatakan bahwa dirinya ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.

Baca juga: PC BKMT Medan Maimun Gelar Muscab Pertama, Hj Nuraini Azizi Terpilih Sebagai Ketua Periode 2025-2030

"Apa yang didakwakan itu sebenarnya tidak ada tapi saya tetap dihukum, saya ikhlas ya, nanti langkah berikutnya akan kita pikirkan," kata Achiruddin Hasibuan, usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, 26 September 2023.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Joko P Situmeang, menyatakan akan mendiskusikan dengan kliennya apakah akan melakukan banding atau menerima putusan hakim.

Baca juga: BGN Berikan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Mitra Program MBG

"Semua keputusan ada pada klien kita, pada terdakwa, jika terdakwa menyatakan banding, kita akan mengajukan banding kalau kami hanya menyampaikan pendapat pada klien," Kata Joko. (Bud/Red)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru