Jurnas.net - Owner PT Ranggalawe Pendiri Tuban (Rapetu), HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur) akhirnya memenuhi ucapannya untuk membawa dugaan pencatutan nama perusahaannya oleh Anggota DPR RI Dapil Jatim X, Khilmi, ke jalur etik. Laporan resmi terhadap legislator Fraksi Gerindra itu telah disampaikan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Laporan tersebut didaftarkan oleh penasihat hukum PT Rapetu, Ide Prima Hadiyanto yang didampingi Aidil Kamil Marzuki, pada 8 Desember 2025. Menurutnya, laporan itu telah diterima secara sah oleh pihak MKD.
Baca juga: Gus Lilur Siap Suplai 50 Juta Ton Kalsium Karbonat ke 9 Pabrik Besar di Jatim
“Laporan MKD DPR RI Nomor 58 tertanggal 8 Desember 2025 diterima Subbag Administrasi Perkara MKD atas nama Cahyo Bagaskara dan ditandatangani Kabag Sekretariat MKD, Nelly Andalia. Teradu tercatat atas nama Khilmi A-130, Fraksi Gerindra Dapil Jatim X,” kata Ide Prima Hadiyanto, Selasa, 9 Desember 2025.
Ide menegaskan, Sekretariat MKD telah memastikan laporan PT Rapetu memenuhi unsur formil dan materiil untuk diproses lebih lanjut. Berbeda dengan proses penyelidikan kepolisian, pihak pelapor tidak dimintai klarifikasi awal.
“Sekretariat MKD hanya meminta kelengkapan bukti seperti izin PT dan bukti panggilan polisi. Semua sudah kami serahkan,” jelasnya.
Baca juga: Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi
Ia menambahkan, pokok aduan telah dicatat secara eksplisit sebagai dugaan pelanggaran kode etik oleh Khilmi, terkait pencatutan nama PT Rapetu dalam kegiatan pertambangan ilegal yang diduga melibatkan PT Cemara Laut Persada (CLP).
Berdasarkan aturan etik DPR, Khilmi berpotensi menerima sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap sebagai anggota DPR RI. "Teradu terancam teguran, dinonaktifkan, bahkan diberhentikan. Kami berharap MKD segera menyidangkan dan menjatuhkan sanksi terberat,” tegas Ide.
Terpisah, Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, memastikan dirinya telah memberi kuasa penuh kepada tim hukum untuk membawa kasus ini tidak hanya ke MKD, tetapi juga ke ranah pidana. "Selain pelanggaran etik, tindakan Khilmi juga masuk delik pidana. Kami sudah menyiapkan laporan ke Mabes Polri,” ujarnya.
Baca juga: Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid
Pengusaha nasional asal Situbondo itu menilai pencatutan nama PT Rapetu telah merugikan dirinya baik secara materi maupun imateril, karena digunakan untuk menggiring keuntungan dari aktivitas penambangan ilegal.
“Saya haqqul yakin Majelis Hakim MKD akan menjatuhkan sanksi terberat, yakni pemberhentian sebagai anggota DPR RI. Pelanggarannya masuk kategori etik berat,” tegas alumni Pondok Pesantren Denanyar tersebut.
Editor : Amal