Dituntut 2 Tahun Penjara, Ansor Jatim Soroti Kasus Kakek Masir dan Nurani Hukum

Reporter : Dadang
Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril. (Dok: GP Ansor Jatim)

Jurnas.net - Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda (PW GP) Ansor Jawa Timur, Musaffa Safril, menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus hukum yang menjerat Kakek Masir (71), warga Situbondo, yang dituntut dua tahun penjara karena menangkap burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Musaffa menilai, penegakan hukum dalam perkara tersebut semestinya tidak hanya berpijak pada pendekatan normatif-positivistik, tetapi juga mempertimbangkan keadilan substantif yang berangkat dari realitas sosial, ekonomi, dan kemanusiaan terdakwa.

Baca juga: PC Ansor Kota Jambi Gelar PKD, Diikuti Puluhan Peserta

“Secara sosiologis, Kakek Masir adalah tulang punggung keluarga. Dari sisi ekonomi, beliau berasal dari keluarga tidak mampu dan tercatat sebagai penerima bantuan sosial. Ditambah faktor usia yang sudah lanjut, 71 tahun, ini seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menghadirkan rasa keadilan,” kata Musaffa Safril, Senin, 15 Desember 2025.

Ia menegaskan bahwa GP Ansor tetap menghormati prinsip equality before the law, di mana setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Namun, prinsip tersebut tidak boleh mengabaikan kondisi faktual dan kesenjangan sosial yang melingkupi terdakwa.

Menurutnya, hukum tidak boleh berjalan kaku dan kehilangan dimensi kemanusiaan, terlebih ketika berhadapan dengan warga lanjut usia dari kelompok rentan.

Dalam konteks upaya hukum, Musaffa mendorong penggunaan mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan sebagai salah satu alternatif yang dapat ditempuh. Ia menjelaskan, amicus curiae dapat diajukan oleh organisasi masyarakat, akademisi, maupun lembaga non-pemerintah untuk memberikan pandangan dan kajian hukum kepada majelis hakim.

Baca juga: Ansor Jatim Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Jerman untuk Penguatan SDM Pemuda

“Pengadilan pada prinsipnya terbuka menerima amicus curiae. Meski tidak mengikat dan bukan dokumen persidangan, substansinya dapat memperkaya perspektif hakim. Ini sejalan dengan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang mendorong hakim menggali nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat,” jelasnya.

Musaffa menambahkan, pengajuan amicus curiae dapat dilakukan selama proses persidangan masih berlangsung, dan paling tepat disampaikan pada tahap pembuktian. Khusus dalam kasus Kakek Masir, ia menekankan pentingnya penyusunan naskah amicus curiae yang komprehensif dan berbasis data.

“Mengingat adanya pendekatan positivisme hukum dan fakta bahwa perbuatan ini disebut sebagai perbuatan berulang, maka amicus curiae harus menitikberatkan pada aspek kesenjangan sosial. Harus ada bukti konkret mengenai kondisi ekonomi, status sosial, dan realitas kehidupan keluarga Kakek Masir,” tegasnya.

Baca juga: Sinergi Ansor-Bulog Jatim Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Satgas Patriot dan Program RPK

Ia berharap, pertimbangan sosiologis tersebut dapat menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan putusan yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkeadilan dan berperikemanusiaan.

Sebagai bentuk nyata komitmen terhadap keadilan sosial, Musaffa juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menginstruksikan LBH Ansor Situbondo untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kakek Masir.

“Ansor tidak ingin hukum kehilangan nuraninya. Pendampingan ini penting agar hak-hak Kakek Masir terlindungi dan proses hukum berjalan dengan mempertimbangkan keadilan sosial,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru