Anak Anggota DPR RI Tersangka Penganiayaan Maut Akhirnya Dijerat Pasal Pembunuhan

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Polrestabes Surabaya akhirnya menjerat Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan berjung kematian dengan pasal 338 tentang pembunuhan, subsider pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan. Hal ini berdasarkan fakta baru dan hasil gelar perkara yang digelar tim penyidik pada Selasa malam, 10 Oktober 2023.

“Jadi Pasal 338 ini, kami temukan beberapa fakta baru yang kemudian dilakukan gelar perkara dan beberapa masukan, dan akhirnya kami simpulkan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono, di Surabaya, Rabu, 11 Oktober 2023.

Adapun fakta baru hasil rekonstruksi Selasa kemarin, yakni diketahui Ronald melakukan kekerasan terhadap korban saat berada di dalam lift. Kemudian Ronald dinilai sengaja menjalankan mobilnya, saat korban tengah bersandar yang mengakibatkan korban terlindas.

“Bahwasannya memang ada tindakan kekerasan dalam lift, di basemen memang ada si pelaku melihat korban berada di sisi kendaraan, dan mengajak ke dalam mobil untuk pulang. Namun tidak ada kata awas yang mana ada kemungkinan, pelaku gerakkan mobilnya sehingga melukai korban,” ujarnya.

Diketahui, Anak Anggota Komisi IV DPR RI dari fraksi PKB, Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu, sebelumnya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP. Pasal 351 KUHPidana merupakan pasal yang mengatur tentang penganiyaan.

Ayat ketiganya berbunyi “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun”. Dalam ayat ketiga itu dijelaskan bahwa tindak pidana yang mengakibatkan kematian itu bukan merupakan tujuan awal dari pelaku.

Namun, saat ini Ronald dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3. Dalam pasal itu berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. (Mal/Red)