Diduga Korupsi, Kejati Jatim Geledah Kantor PT INKA di Madiun

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Kota Madiun. (Dok: Humas Kejati Jatim)

Jurnas.net – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor PT Industri Kereta Api (INKA) di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti tambahan, terkait kasus dugaan korupsi di PT INKA.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti, terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Kamis, 18 Juli 2024.

Windhu tak menjelaskan detail terkait dengan penggeledahan tersebut. Alasannya, kasus dugaan korupsi di PT INKA masih dalam penyidikan. “Sabar dulu, karena kasus ini masih dalam tahap penyidikan,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan PT INKA kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA), dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.

Baca Juga : Kejari Didesak Usut Tuntas Dugaan Hilangnya Aset Rumdin Bupati Ponorogo 2015-2020 

Penggeledahan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim Nomor Print 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut.

Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020 untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.

Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC.

PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA, bersama dengan TSG Utama, diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator, membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik.

PT INKA kemudian memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi, termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.

Dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara. BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara.