Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya tengah menyelidiki dugaan korupsi penyalahgunaan dana di Pusat Bisnis Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dengan nilai temuan mencapai lebih dari Rp4,7 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, membenarkan bahwa proses hukum tengah berjalan. “Kasus dimaksud masih dalam tahap penyelidikan,” kata Arya, saat dikonfirmasi pada Kamis, 24 Juli 2025.
Kasus ini mencuat usai Lembaga Anti Korupsi Jawa Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan penyimpangan tersebut kepada aparat penegak hukum pada Desember 2024. Dalam laporannya, JCW mengutip hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur tahun 2023, yang menyebutkan adanya penggunaan langsung pendapatan di luar mekanisme pengesahan resmi oleh Pusat Bisnis UINSA, senilai lebih dari Rp 4,7 miliar.
Tak hanya UINSA, JCW juga mengungkap pola serupa terjadi di sembilan satuan kerja lain di bawah Kementerian Agama, dengan total nilai penyimpangan mencapai lebih dari Rp 5,9 miliar.
Baca Juga : Wakil Rektor: Benar Video Mesum Viral Terjadi di UINSA
JCW menilai praktik tersebut merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi, Pusat Bisnis UINSA dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 511/KMK.05/2009 yang memberikan status Badan Layanan Umum (BLU) kepada UINSA (saat itu IAIN Sunan Ampel) guna mengelola pendapatan non-APBN secara mandiri. Unit usaha ini bergerak di berbagai sektor, mulai dari retail, travel, katering, merchandise, manajemen properti, hingga perhotelan.
Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bisnis kampus kini menjadi sorotan, seiring menguatnya desakan publik agar pengelolaan keuangan perguruan tinggi dilakukan secara transparan dan akuntabel.