Empat Jaksa Bakal Tentukan Nasib Tersangka Ronald Tannur di PN Surabaya

Anak Anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur, tersangka penganiayaan maut terhadap Dini Sera Afrianti menjalani rekonstruksi di Lenmarc Mall Surabaya, Selasa, 10 Oktober 2023. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menunjuka empat jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili Gregorius Ronald Tanur. Anak anggota DPR RI Edward Tannur, asal Nusa Tenggara Timur itu adalah tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

“Kami menunjuk empat JPU untuk nanti menyidangkan perkara itu,” kata Kepala Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Joko menegaskan kasus pembunuhan ini harus tidak diintervensi oleh pihak manapun. Bahkan, kata Joko, pihaknya dua kali mengembalikan berkas perkara itu, lantaran penyidik sebelumnya tidak menambahkan Pasal 359 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP.

“Kami menambahkan pasal itu dalam rangka menjerat pelaku, untuk menghindari gagalnya penuntutan, agar jangan sampai pelaku nanti bebas,” katanya.

Untuk memastikan tersangka Ronald diadili dengan seadil-adilnya, Joko mengimbau kepada masyarakat ikut mengawal kasus tersebut. “Saya mengimbau masyarakat luas ayo kawal persidangan, nanti kita sama-sama dalam hal ini jaksa mewakili korban dalam hal ini untuk menuntut tersangka Ronald Tanur,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Dini Sera Afriyanti, 29, perempuan cantik di Surabaya tewas usai dugem bersama teman kencannya di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023. Ia tewas diduga akibat dianiaya oleh pasangannya bernama Ronald Tannur, anak dari anggota DPR RI Komisi IV.

Akibat perbuatannya, tersangka Ronald Tannur dijerat Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Pasal tersebut mengatur tindakan pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.