Jadi Kurir Narkoba, Dua Pemuda Bersaudara Asal Gresik Dituntut 13 Tahun Penjara

Kedua terdakwa usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua pemuda terdakwa yang masih bersaudara 13 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tuntutan  di Pengadilan Negeri (PN) Gresik pada Kamis, 30 November 2023.

“Kami menuntut terdakwa penjara 13 tahun, dendan 1 M, subsider 6 bulan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Wirajaya.

Diketahui, dua terdakwa itu merupakan bersaudara yang menjadi kurir sabu-sabu di wilayah Gresik Utara. Sebelum diketahui, kasus peredaran sabu ini dilakukan tiga saudara yakni Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Mereka merupakan warga Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik.

Namun, berkas sidang Masruroh Splitsing atau terpisah dengan kedua saudaranya. Terdakwa Masruroh sebelumnya sudah dilakukan vonis 8 tahun penjara.

Dalam membacakan berkas tuntutan, Wirajaya menyebut tindakan kedua terdakwa melakukan perantara peredaran jual beli sabu di wilayah Bungah, Gresik. Bahkan, kedua terdakwa sudah masuk jaringan peredaran Narkotika di wilayah Gresik Utara.

Dalam kasus tersebut, lanjut JPU, barang bukti dari kedua terdakwa seberat 10,168 gram. Kedua terdakwa dilakukan penangkapan pada petengahan bulan April 2023 lalu. Rencananya, kedua terdakwa akan menjual barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Bungah.

“Bahwa perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Arie Andhika Adikresna, meminta kepada Penasehat Hukum untuk menyiapkan berkas pledoi, sebelum dilanjutkan putusan.

Penasehat hukum terdakwa Faridatul Bahiyah meminta waktu satu minggu kepada majelis hakim, untuk menyampaikan pledoi. “Mohon waktu satu minggu yang mulia kami sampaikan berkas pledoi,” katanya.

Seperti diketahui, Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi mengamankan tiga bersaudara dari warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah Gresik. Informasinya, pasokan sabu itu dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun identitas tiga pelaku bersaudara adalah, Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Ketiganya diamankan dalam waktu bersamaan saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Mojopurogede. (Zul)