Jurnas.net – Polres Gresik mengungkap modus NS, 49, dalam melakukan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Tahfidz Hidayatul Qur’an As Syafi’i, Desa Daun, Kecamatan Sangkupra, Pulau Bawean. Salah satunya dengan modus meminta santriwatinya untuk memijat.
“Modusnya pelaku meminta santriwatinya untuk pijat. Kemudian pelaku NS melancarkan aksinya,” kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi Senin, 25 Desember 2023.
Dalam membujuk santriwatinya, lanjut Aldhino, tersangka NS meminta korban untuk memijat sebanyak 10 kali dalam kurun waktu lima bulan. Namun pada pertengahan bulan November, NS baru melakukan aksi bejatnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku membujuk para santriwati dengan membacakan kitab-kitab. Ia juga menyampaikan kepada santriwatinya, bahwasannya seorang santri sudah seharusnya menaati semua perintah gurunya.
“Jadi, saat korban memijat pelaku, korban ini dibacakan kitab-kitab. Kemudian di jelaskan mengenai tugas seorang santri yang harus taat dan patuh kepada gurunya,” ujarnya.
Setelah korban mulai mengikuti perintah, NS kemudian melancarkan aksi pencabulan tersebut. Namun, Aldhino enggan membeberkan bentuk pencabulan itu, mengingat korban masih anak dibawah umur usia 12 hingga 13 tahun.
“Maaf kita tidak bisa menyebut bentuk pencabulannya seperti apa, tapi kita sudah jelaskan dalam berkas perkara. Karena para korban ini masih anak-anak di bawah umur,” jelasnya.
Hingga saat ini, baru tiga dari 10 korban yang berani melaporkan kasus itu ke polisi. Aldhino mengimbau kepada masyarakat Pulau Bawean, agar melapor jika memang menjadi korban dalam kasus tersebut.
“Kalau memang ada korban lain, silahkan lapor. Kita siap melindungi korban, dan kita pastikan korban dalam kondisi aman,” pungkasnya.