Surat Ringan "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"

author jurnas.net

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anas Urbaningrum (istimewa)
Anas Urbaningrum (istimewa)

Oleh: Anas Urbaningrum

Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian. Tetapi, *ada baiknya kita semua memikirkan Kembali
Dengan jernih Tentang  "Syarat Pendidikan Pejabat Publik Yang Dipilih"*

Gus Mus alias Kyai Haji Mustofa Bisri pernah berkisah. Beliau berangkat ke Al-Azhar Cairo, secara administratif bukan berbekal ijazah. Melainkan coretan “rekomendasi” Mbah Ali Maksum pada secarik kertas. 

Gus Mus pernah mondok di Krapyak, tetapi tidak selesai, tidak memegang ijazah. Dengan secarik coretan dari Mbah Ali Maksum, kemudian memenuhi syarat untuk kuliah dan lulus dari Universitas Al-Azhar Cairo. 

Sekali lagi, ini misal. Pun, Seandainya dalam pemilihan pejabat publik, Gus Mus diusung oleh partai-partai sebagai calon. Maka layakkah diputuskan tidak memenuhi syarat pendidikan? Beliau lulusan Al-Azhar, tetapi tidak mempunyai ijazah resmi Sekolah Menengah. 

Tentu kita tahu persis bahwa Gus Mus tidak tertarik, tidak bersedia dan menolak. Menolaknya dengan sungguh2 dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Gus Mus juga boleh dibandingkan dengan Gibran atau siapapun pejabat publik. 

Poinnya adalah bahwa boleh jadi kisah pribadi Gus Mus bisa terjadi pada Gus-Gus yang lain. Juga para anak bangsa yang bukan Gus. Baik yang sekolah di dalam negeri maupun di luar negeri. 

Dalam hal terjadi keadaan seperti itu, apa solusi demokratik bangsa ini untuk tidak mematikan kesempatan kepada orang-orang yang sungguh layak dicalonkan dan partai-partai yang berhak mencalonkan, serta rakyat yang mendukung. 

Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detil tentang bagaimana pemenuhan syarat administrasi pendidikan, termasuk verifikasinya. Sehingga, syarat pendidikan ini tidak berhenti pada dimensi formil-prosedural, tetapi juga mementingkan yang materiil-substansial.

Mengapa? 
Pertama, sebab pemilu musti sejalan dengan nafas demokratis. Membuka ruang politik yang menghidupkan peluang bagi rakyat untuk mendapatkan pemimpin yang terbaik. 

Dan kedua, jangan lupa ini adalah pejabat publik yang dipilih. Bukan yang diangkat. Penekanan syarat-syarat administrasinya tidak boleh disamakan. 

Hal yang juga harus digarisbawahi adalah bahwa apapun syaratnya, implementasinya musti berpegang teguh pada aturan main teknis yang jujur, lurus dan obyektif. 

Jadi, hemat saya hal ini layak untuk dijadikan bahan dalam pembahasan Paket UU Politik yg sedang digodok.

Last but not least. Nyuwun pangapunten, mohon maaf menyebut Gus Mus sebagai contoh. Karena beliau adalah tokoh yang layak dijadikan contoh dan teladan. 

Tentu saja, untuk dan demi kebaikan negeri. Sekaligus perbaikan di masa depan. Semoga beliau mboten duko. Saestu pangapunten.***

Berita Terbaru

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Putusan Pencalonan Wapres Gibran Jadi Persoalan Serius Ketatanegaraan

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara terkait persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonan Wakil Presiden Tahun…

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 12:35 WIB

Jurnas.net — Polemik dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak baru. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten S…

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Rabu, 07 Okt 2026 08:44 WIB

Jurnas.net - Dugaan praktik politik uang dan transaksi jual beli suara dalam Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) kembali menjadi sorotan. Aktivis Nahdliyin, Haji…

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Surabaya Larang Diskotek Baru, AMM: Kota Layak Anak Harus Dikawal dengan Pengawasan

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 20:27 WIB

  AMM Surabaya Dukung Larangan Diskotek Baru: Surabaya Harus Konsisten sebagai Kota Layak Anak SURABAYA — Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Surabaya mendukung …

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Cabang Dinas ESDM Jateng Wilayah Kendeng Muria Luncurkan Program Gebrak Bio

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 14:33 WIB

Jurnas.net - Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Muria, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, meluncurkan program Gebrak Bio (Gebrakan Bernilai Ekonomi Produk Biogas)…

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Menjaga Keberlanjutan Instalasi Biogas Melalui Bio-Slurry

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Selasa, 06 Okt 2026 12:54 WIB

Jurnas.net - Upaya meningkatkan pemanfaatan instalasi biogas tidak berhenti pada produksi energi. Melalui kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) progran Gebrakan…