Jurnas.net – Warga Kota Surabaya mengeluhkan tingginya pungutan atau retribusi di luar pembayaran tagihan penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surabaya, Jawa Timur. Dari sebelumnya Rp11.500 2023, naik menjadi Rp16.500 per Februari 2024.
“Naik gak ukuran, awalnya Rp4.500 naik Rp11.500, sekarang Rp16.500,” kata Putrihatini, warga Kemlaten Surabaya, Selasa, 6 Februari 2024.
Ririn, demikian ia disapa, mengaku kaget terkait tingginya kenaikan retribusi kebersihan yang dibebankan pada pelanggan PDAM di Surabaya. Selain minim sosialisasi, adanya kenaikan ini juga tidak disertai rincian detail retribusi sebesar Rp16.500.
“Sosialisasinya juga hanya dilakukan PDAM di sosial media (sosmed) instagram aja, kesannya hanya menggugurkan kewajiban telah disosialisasikan ke masyarakat,” ujarnya.
Keluhan masyarakat itu juga ramai diperbincangkan di akun instagram milik PDAM Surabaya @pdamsuryasembada. Selain mengeluh tingginya kenaikan retribusi, mereka juga mempertanyakan rincian detail retribusi kebersihan yang ditanggung pelanggan PDAM Surabaya. Bahkan air PDAM yang diterima warga kotor.
“Tidak diberi angka detail pasti tiap-tiap wilayah (area) tidak sama, entah apa dasar penentuannya tak dijelaskan secara terbuka juga. Apa karena khawatir menuai kritik atau bagaimana ya?,” tulis akun v3_agape.
Dikonfirmasi terpisah, Manager Humas PDAM Surabaya, Saptarini, membenatkan ada kenaikan biaya retribusi kebersihan bagi pelanggan PDAM. Kata dia, kenaikan retribusi itu telah disosialisasikan ke masyarakat melalui akun instagram @pdamsuryasembada.
“Kami sudah melakukan sosialisasi di media sosial dua hari yang lalu. Mohon maaf Bapak untuk perubahan nilai sesuai sosialisasi, yang menetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya,” katanya.
Sayangnya Saptarini enggan menyebut rincian detail biaya retribusi Rp16.500 tersebut. Dia mengaku tidak tahu, karena hanya menerima nilai tanpa rincian dari DLH Kota Surabaya.
“Mohon maaf kalau retribusi kebersihan yang masuk di rekening air tidak ada rinciannya. Kalau detail tersebut mungkin ada di DLH. Kami menerima data dari DLH hanya Nopel, alamat, kode tarif retribusi lama, nilai retribusi baru dan tidak ada rinciannya,” pungkasnya.