Jurnas.net – Majelis hakim memvonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy. Terdakwa Roy dinyatakan terbukti secara sah bersalah atas kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya bernama Angeline Nathania.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim IKetut Kimiarsa, dalam sidang putusan vonis di PN Surabaya, Kamis, 4 Januari 2024.
Ketut menegaskan Roy terbukti melakukan pembunuhan berencana. Hal itu diperkuat dengan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
“Bahwa dari keterangan saksi, barang bukti, keterangan terdakwa dan saling bersesuaian. Majelis telah mempertimbangkan unsur-unsur tersebut,” katanya.
Adapun hal yang memberatkan, karena terdakwa Roy sangat sadis dan meresahkan masyarakat, mengakibatkan korban meninggal dunia. Sehingga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan. “Sedangkan hal yang meringankan nihil,” ujarnya
Mendengar hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya. “Iya, terima yang mulia,” ujarnya.
Begitu halnya dengan pengacara keluarga korban Mahendra Suhartono, yang menyatakan ia dan keluarga menerima putusan tersebut.
“Kami menghormati (putusan hakim), meskipun harapan keluarga seumur hidup. Meski 20 tahun, kami hormati putusan itu,” ujarnya.