Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, bakal menanggungi biaya pemulangan jenazah Rizal Sampurna, pekerja migran Indonesia (PMI) korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja. Saat ini, jenazah warga asal Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi itu, telah berada di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja, menunggu proses pemulangan ke Tanah Air.
“Proses pemulangan sudah berjalan. Informasi terakhir yang kami terima, jenazah sudah berada di KBRI dan siap dipulangkan ke Indonesia,” kata Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, Selasa, 29 April 2025.
Namun, kata Ipuk, masih ada prosedur teknis yang harus dilalui sebelum jenazah bisa diberangkatkan ke Indonesia. Untuk itu, komunikasi intensif dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan pihak KBRI terus dilakukan. “Kepastian jadwal pemulangan masih menunggu selesainya prosedur di sana,” katanya.
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Bergerak Cepat Fasilitasi Warganya Meninggal di Kamboja
Rizal diketahui berangkat ke Kamboja secara nonprosedural dan bekerja sebagai operator judi online sebelum akhirnya meninggal dunia. Ia diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menyikapi kasus ini, Ipuk menegaskan perlunya upaya pencegahan lebih kuat di tingkat daerah, salah satunya dengan membentuk satuan tugas khusus yang menangani kasus perdagangan orang.
“Jumlah PMI dari Banyuwangi cukup besar, termasuk yang berangkat tidak sesuai prosedur. Kami mengusulkan adanya satuan tugas tambahan untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan,” pungkas Ipuk.