Jurnas.net – Polda Jawa Timur akhirnya menangkap dua jambret yang menyebabkan mahasiswi Universitas Islam Negeri Sunan Amp (UINSA) Surabaya, Maya Dwi Ramadhan tewas pada Kamis, 23 Juni 2024. Kedua tersangka berinisial MMH, 29, warga Simomulyo Sukomanunggal, dan AYE, 31, warga Dupak Krembangan, Surabaya.
“Kedua tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama. MMH pernah ditahan selama 6 bulan pada 2014, dan AYE ditahan 2 tahun pada 2016,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, di Polda Jatim, Jumat, 5 Juli 2024.
Totok mengatakan para pelaku sempat melarikan diri setelah mengetahui banyak berita, yang menyebut korban meninggal usai terjatuh karena mengejar jambret. Awalnya polisi menangkap MMH, dan kemudian AYE ditangkap pada Kamis, 4 Juli 2024
“Kedua jambret ini sempat melarikan ke beberapa daerah di Jawa Timur. Bahkan sampai Banyuwangi,” ujarnya.
Baca Juga : Wakil Rektor: Benar Video Mesum Viral Terjadi di UINSA
Dalam melakukan aksinya, kedua jambret berhasil meraih tas korban dan mengambil uang Rp63 ribu. Sementara handphone dan tas milik korban dibuang hanya 100 meter dari lokasi.
“Kedua jambret itu mengetahui korban mengejar mereka hingga Jalan Semarang. Dari rekaman CCTV, korban oleng sendiri dan jatuh ke arah berlawanan dan langsung ditabrak oleh mobil,” katanya.
Selain kejadian ini, polisi mengetahui para pelaku sudah beraksi di tiga TKP pencurian motor. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan pidana maksimal sembilan tahun penjara.