Polisi Tangkap Kakek di Madiun Hendak Perkosa Gadis di Bawah Umur

Polres Madiun merilis kasus kakek hendak perkosa gadis di bawah umur. (Istimewa)

Jurnas.net – Polres Madiun menangkap seorang kakek beriniskal Y, 60, warga asal Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur. Ini lantaran pria paruh itu hendak melakukan percobaan pemerkosaan terhadap gadis berkebutuhan khusus yang masih di bawah umur berinisial SDF, 14, pada Agustus 2023 lalu.

“Awalnya tersangka ini memanggil korban untuk main ke rumahnya. Korban pun menurut saja, begitu di dalam rumah korban langsung ditariknya,” kata Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, Selasa, 14 November 2023.

Adapun kronologisnya, lanjut Anton, peristiwa itu bermula dari korban yang sedang membeli es krim di depan bengkel las pelaku. Pelaku, lanjutnya, kemudian memaksa korban untuk membuka baju dan celana. Tetapi korban tidak mau dan melawan dengan cara menendangnya.

“Korban pun menendang tersangka sambil berteriak dan pergi. Sesampainya di rumah, korban pun menceritakan peristiwa yang menimpanya kepada keluarga,” katanya.

Mendengar cerita korban, pihak keluarga pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut kepada Unit PPA Polres Madiun. “Atas laporan tersebut, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku di bengkelnya setalah sebelumnya menanyai saksi-saksi dan bukti-bukti yang mengarah kepada percobaan pemerkosaan,” ujarnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti berupa pakaian milik pelaku yang dikenakan ketika melancarkan aksinya, serta pakaian milik korban. Akibat perbuatannya pelaku terancam lima tahun penjara.

“Untuk mempertanggungjawbkan perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal UU 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI 35 tahun 2014, tentang perubahan UU 23 tahun 2002, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (Mal)