Polisi Tangkap Tersangka Pelaku Lempar Bom di Rumah Ketua KPPS Pamekasan

Polda Jatim saat merilis kasus teror bom bondet ke rumah Ketua KPPS di Pamekasan. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Polda Jawa Timur akhirnya menangkap tiga pelaku pelemparan bom bondet atau bom Ikan di Rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura. Ketiga tersangka itu berinisial S, 38, A, 30, dan AR, 30.

“Tersangka A ini adalah otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman, dan tersangka A-R (30) sebagai pembuat bahan peledak atau bom bondet,” kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Jumat, 23 Februari 2024.

Totok menyebut motif yang dilakukan tersangka adalah dendam, tidak ada unsur politik. Tersangka menduga korban Feri anak dari Kusyairi ketua KPPS Pamekasan adalah mata-mata polisi dalam kasus narkoba.

“Karena tahun 2019 tersangka A pernah ditangkap kasus narkoba di Polres Pamekasan, yang bersangkutan mencurigai bahwa korban Feri ini yang menginformasikan kepada Polres Pamekasan,” katanya.

Baca Juga : Polda Jatim Terjunkan Tim Selidiki Teror Bom di Rumah Ketua KPPS di Pamekasan 

Kata Totok, tersangka S mendapat upah 500 ribu dalam melakukan aksi tersebut. Sementara tersangka A membeli bondet tersebut dengan harga Rp150 ribu, dan mendapatkan empat bondet dari tersangka A-R.

Akibat perbuatannya, dua tersangka S dan A dikenakan pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. “Ancaman pidana 20 tahun,” pungkasnya.