Polres Gresik Masifkan Patroli Operasi Kendaraan Knalpot Brong Jelang Nataru

Petugas saat menilang kendaraan motor knalpot brong (dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Jelang perayaan Hari Raya Natal dan pergantian tahun baru 2024 (Nataru), jajaran Satlantas Polres Gresik terus melakukan kondusifitas Kamtibmas. Tujuannya untuk antisipasi kejahatan jalanan, dan penertiban bagi kendaraan bermotor yang melanggar, kususnya kendaraan knalpot brong.

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik, Ipda Bross Tito Darmawan, mengatakan operasi kendaraan dilakukan, khusus bagi sepeda motor tidak memenuhi spesifikasi keselamatan berlalulintas. Kata dia, pelanggaran lalu lintas didominasi jenis kendaraan sepeda motor.

“Banyak tidak sesuai spesifikasi keselamatan. Juga sering digunakan oleh anak muda yang memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi,” kata Tito, Rabu, 13 Desember 2023.

Untuk itu, pihaknya juga sering melakukan patroli blue light di wilayah perkotaan dan kawasan rawan sejak dini hari. Hingga berhasil menjaring puluhan pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong.

“Banyak juga yang tidak dilengkapi surat kelengkapan berkendara. Sehingga kami berikan tindakan tegas dengan melayangkan surat tilang,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Gresik, AKP Derie Fradesca, menambahkan operasi serupa pun akan digelar secara berkala. Khususnya menyasar jenis pelanggaran yang tidak mampu terdeteksi oleh kamera tilang electronic traffic law enforcement (E-TLE).

“Fokus utama yakni meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib saat berkendara. Terutama yang berpotensi membahayakan dan melanggar aturan berlalulintas,” ujarnya.

Petugas saat menilang kendaraan motor knalpot brong (dok: Jurnas.net)

Diakuinya, seiring dengan diberlakukannya tilang elektronik, banyak masyarakat yang memanipulasi plat nomor kendaraan. Padahal, Korps Bhayangkara telah memaksimalkan penggunaan E-TLE. Sejauh ini, terdapat lima titik kamera E-TLE Statis yang beroperasi. Serta dua mobil Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR).

“Yang juga dilengkapi kamera E-TLE dan mampu bergerak secara mobile,” jelasnya.

Selain itu, pelanggaran lain yang marak ditemui yakni melawan arus, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APIL). Sebagian diantaranya juga pengendara dibawah umur. “Akan ada penindakan dan patroli secara berkala. Untuk menekan angka pelanggaran,” tandasnya.

Diketahui, jenis pelanggaran yang bisa ditindak tilang manual diantaranya, nerpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sengaja bertujuan untuk menghindari kamera E-TLE, contoh : mencopot / memalsukan plat nomor, menganggu Kamtibmas, contoh : balap liar, knalpot brong, kendaraan overload dan over dimension (ODOL), berkendara dalam pengaruh alkohol, dan enis pelanggaran lain yang berpotensi menimbulkan laka lantas dengan fatalitas tinggi. (Zul)