Jurnas.net – Upaya Polres Pasuruan Kota dalam menjaga iklim investasi yang kondusif kembali dibuktikan dengan tindakan cepat terhadap aksi premanisme di Kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Tiga orang terduga pelaku pemerasan terhadap investor proyek pemasangan pipa gas berhasil diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 11 April 2025.
Kejadian ini bermula dari laporan investor yang merasa terintimidasi oleh kehadiran sejumlah individu tak dikenal yang mendatangi lokasi proyek dengan maksud meminta sejumlah uang secara paksa. Tak hanya mengganggu jalannya pekerjaan, tindakan tersebut juga menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan kontraktor proyek.
Mendapat laporan tersebut, jajaran Polres Pasuruan Kota langsung bergerak ke lokasi. Dalam OTT yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan tiga orang yang tengah melakukan interaksi mencurigakan dengan pihak investor.
Ketiganya adalah S dan FJ, warga Pasuruan, serta AS, warga luar daerah yang mengaku sebagai pengacara. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui para pelaku meminta uang sebesar Rp5 juta kepada pihak investor.
Baca Juga : SIER dan Pemkab Pasuruan Catat Sejarah Baru: Gerakan Tanam Mangga Putar Rekor Dunia Muri
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, menyebut bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan dunia usaha dari ancaman premanisme.
“Tindakan tegas ini bagian dari upaya kami menciptakan iklim investasi yang aman dan tertib. Arahan Presiden dan Kapolri sangat jelas—tidak boleh ada yang mengganggu investasi, apalagi di tengah kondisi ekonomi global yang penuh tantangan,” ujar AKBP Davis.
Ia menegaskan bahwa PIER merupakan kawasan strategis yang menjadi motor penggerak ekonomi regional maupun nasional, sehingga segala bentuk ancaman terhadap kelancaran investasi harus ditindak secara hukum.
Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pasuruan Kota. Penyidik mendalami motif, kemungkinan jaringan yang lebih luas, serta apakah ada oknum lain yang terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Di sisi lain, Direktur Utama PT SIER, Didik Prasetiyono, mengapresiasi ketegasan aparat kepolisian. Menurutnya, langkah cepat tersebut tidak hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memberikan rasa aman dan keyakinan kepada para investor.
“Penanganan yang tegas ini mencerminkan kolaborasi kuat antara pengelola kawasan dan aparat penegak hukum. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan pelaku usaha, baik dari dalam maupun luar negeri,” ujar Didik.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari arahan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, yang mendorong komunikasi terbuka antara aparat, pengelola kawasan, dan pelaku usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Dengan adanya OTT ini, Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa segala bentuk gangguan terhadap investasi tidak akan ditoleransi. Polisi mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aksi premanisme demi menciptakan lingkungan usaha yang aman dan bebas intervensi.