Sejak Oktober 2023, Polisi Belum Lengkapi Berkas Perkara Penganiayaan Maut Oleh Anak Anggota DPR RI

Polrestabes Surabaya merilis kasus pembunuhan oleh anak anggota DPR RI terhadap pacarnya di club malam. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali mengembalikan berkas alias P19 perkara pembunuhan oleh anak anggota DPR RI, Georgorius Ronald Tannur, ke penyidik Polrestabes Surabaya. Sebelumnya, Kejari Surabaya sudah dua kali mengembalikan berkas perkara tersebut.

Informasi di lapangan, Kejari Surabaya hingga saat ini sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara ke penyidik Polreatabes Surabaya. Ini lantaran penyidik tidak menyertakan yang berpotensi Ronald lepas dari jeratan hukum.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, membenarkan berkas perkara kasus itu masih belum lengkap. Ini karena jaksa meminta tambahan pasal, agar Ronald tak bisa lepas dari jeratan pidananya.

“Jaksa minta dikasih pasal tambahan untuk menghindari lepasnya tersangka dari hukum pidana,” kata Hendro, dikonfirmasi, Selasa, 26 Desember 2023.

Terpisah, Kasintel Kejari Surabaya Putu Arya Wibisane, enggan menanggapi hal itu. Ia hanya mengatakan adanya syarat formil dan materiil yang belum dilengkapi oleh penyidik Polrestabes Surabaya.

“Penyidik masih belum melengkapi untuk syarat formil maupun syarat materiilnya, di dalam berkas perkara itu. Makanya kami kembalikan lagi agar segera dilengkapi,” kata mantan Kasintel Kejari Tanjung Perak itu.

Pengembalian berkas ini bukan yang pertama. Sebelumnya, berkas dengan status P19 dikembalikan pertama kali lantaran belum adanya pasal pembunuhan di dalamnya. Usai dilengkapi, berkas sempat mandek selama 2 bulan dan mondar mandir dari Kejari Surabaya.

Terhitung sejak Oktober 2023 lalu, pengembalian berkas ini adalah yang ketiga kalinya dari Kejaksaan ke penyidik Polrestabes Surabaya. Penangan kasus ini sendiri telah berjalan sekitar tiga bulan, sejak Oktober 2023.