Jurnas.net – Sebanyak tiga orang melaporkan adanya dugaan politik uang ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan dalam perhelatan Pemilu 2024. Politik uang itu diduga dilakukan oleh tim sukses salah satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pasuruan.
Dimana laporan ini setelah adanya video yang memperlihatkan adanya tim sukses dari salah satu calon legislatif DPRD Kabupaten Pasuruan dari dapil 5 meliputi Kecamatan Purwosari, Purwodadi, Tutur, Puspo dan Tosari, membagikan uang agar mencoblos caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki.
Dalam laporan itu, tiga warga Sutrisno (37) Dusun Sungi Wetan, Arifin (46) warga Dusun Raci, dan Mokhamad Sakroni (40) warga Kudu Keras Dusun Genengwarumelaporkan adanya dugaan politik uang. Melalui kuasa hukumnya Reza Crisurjo Broto malporkan kejadian adanya tindak pelanggaran pemilu.
“Awalnya mereka mengetahui adanya video yang memperlihatkan adanya bagi-baginuang dan menyuruh untuk memilih untuk ke salah satu caleg dari Partai PDI Perjuangan Akhmad Mujangki dari sana ketiga warga ini menceritakan itu ke kami yang membuat kami langsung membantu mereka untuk melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan,” kata Reza, Rabu, 28 Februari 2024.
Reza mengatakan ketiga warga ini menginginkan adanya pemilu yang bersih tanpa adanya politik uang. “Melihat itu, kami sebagai kuasa hukum menyanyangkan adanya politik uang yang mengarahkan untul memilih salah satu caleg tertentu,” ujarnya.
Baca Juga : Khofifah Potong Tumpeng Rayakan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024
Laporan itu, langsung diterima oleh pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan. “Pihak Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengaku laporan adanya politik uang tersebut baru kali pertama ini,” katanya.
Dalam laporan itu, Reza menyertakan pasal 278 ayat 2, pasal 280 ayat 1 huruf j, Pasal 284, 286 ayat 1, pasal 515 dan pasal 523 undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum. “Jika melihat kejadiannya bisa dibawa ke ranah pidana,” tandas Reza.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yunianto, membenarkan terkait laporan adanya politik uang saat Pemilu 2024. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan kajian terkait perihal tersebut. “Kami tetap akan proses. Kita lakukan kajian syarat formil dan materiilnya,” pungkasnya.