Lima Suporter Ultras Gresik Anak Berkonflik Dengan Hukum Tetap Jalani Sidang

Empat dari delapan tersangka suporter Ultrasmania. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net – Kasus kerusuhan suporter Ultras Gresik masih terus berlanjut. Kasus yang terjadi pada tanggal 19 November 2023 silam itu, sudah masuk dalam tahapan persidangan. Ada lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Sidang yang kedua dengan agenda keterangan terdakwa dan menghadirkan tiga saksi yang meringankan dari kuasa hukum. Sidang dilakukan tertutup dengan ketua majelis hakim Bagus Trenggono. Beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya.

Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum sempat mengagendakan Diversi atau upaya penyelesaian diluar persidangan. Namun gagal, karena memang pihak korban meminta proses hukum tetap berjalan dan tetap dilakukan persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum para terdakwa, Pua Wirawan dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm. Menurut dia, sebelum dilakukan sidang pertama, pihaknya sudah mengagendakan diversi atau upaya damai dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun upaya tersebut gagal lantaran para korban anggota Sabhara Polda Jatim meminta dilakukan proses hukum berjalan.

“Diversi gagal karena secara kemanusiaan lima korban anggota Sabhara Polda Jatim memaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Otomatis berjalan sesuai proses hukum,” katanya.

Dalam sidang kedua ini, lanjut dia, pihaknya ingin mengungkap fakta. Bahwa lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini, tidak masuk di area yang terjadi kerusuhan depan pintu VIP Gejos.

“Namun, para ABH memang melakukan pelemparan dan bersifat spontanitas dan hanya ikut-ikutan. Tapi terkait pengerusakan dan penghasutan tidak pernah sama sekali melakukan dilakukan oleh para ABH ini,” lanjutnya.

Dalam keterangan saksi yang meringankan, juga disampaikan terkait dakwaan ABH yang diatur pasal 214 KUHP tentang pengerusakan. “ari tiga keterangan saksi yang meringankan, semua saksi tidak melihat satupun dari para ABH di lokasi kerusuhan dekat pintu VIP Gejos,” jelasnya.

Pihaknya menjabarkan, para ABH didakwa pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang kekerasan mengganggu ketertiban umum.

Kendati demikian, pihaknya dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 14 Desember nanti, dengan agenda sidang tuntutan. Meminta JPU menuntut hukum seringan-ringannya. Pasalnya para ABH masih berstatus siswa yang aktif bersekolah.

“Kami minta hukum seringan-ringannya. Cukup dengan pendampingan orang tua. Karena masih sekolah, kelas 1, dan 2 SMA. Semua ABH juga tidak bisa ikut ujian sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi mengajukan izin sekolah dan ujian susulan agar para ABH bisa tetap mendapatkan hak pendidikannya,” jabarnya.

Pihaknya menambahkan, para ABH ini, mulai ditahan 21 November. Dua hari setelah kejadian, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik. Kini, mereka para ABH ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. (Zul)