Lima Suporter Ultras Gresik Anak Berkonflik Dengan Hukum Tetap Jalani Sidang

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Empat dari delapan tersangka suporter Ultrasmania. (Dok: Jurnas.net)
Empat dari delapan tersangka suporter Ultrasmania. (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus kerusuhan suporter Ultras Gresik masih terus berlanjut. Kasus yang terjadi pada tanggal 19 November 2023 silam itu, sudah masuk dalam tahapan persidangan. Ada lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) melakukan sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Selasa, 12 Desember 2023.

Sidang yang kedua dengan agenda keterangan terdakwa dan menghadirkan tiga saksi yang meringankan dari kuasa hukum. Sidang dilakukan tertutup dengan ketua majelis hakim Bagus Trenggono. Beserta Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya.

Dalam sidang tersebut, pihak kuasa hukum sempat mengagendakan Diversi atau upaya penyelesaian diluar persidangan. Namun gagal, karena memang pihak korban meminta proses hukum tetap berjalan dan tetap dilakukan persidangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa hukum para terdakwa, Pua Wirawan dari kantor Pua Dan Mashudi (PNM) Law Firm. Menurut dia, sebelum dilakukan sidang pertama, pihaknya sudah mengagendakan diversi atau upaya damai dari Balai Permasyarakatan (Bapas). Namun upaya tersebut gagal lantaran para korban anggota Sabhara Polda Jatim meminta dilakukan proses hukum berjalan.

“Diversi gagal karena secara kemanusiaan lima korban anggota Sabhara Polda Jatim memaafkan, tapi proses hukum tetap lanjut. Otomatis berjalan sesuai proses hukum,” katanya.

Dalam sidang kedua ini, lanjut dia, pihaknya ingin mengungkap fakta. Bahwa lima anak berkonflik dengan hukum (ABH) ini, tidak masuk di area yang terjadi kerusuhan depan pintu VIP Gejos.

“Namun, para ABH memang melakukan pelemparan dan bersifat spontanitas dan hanya ikut-ikutan. Tapi terkait pengerusakan dan penghasutan tidak pernah sama sekali melakukan dilakukan oleh para ABH ini,” lanjutnya.

Dalam keterangan saksi yang meringankan, juga disampaikan terkait dakwaan ABH yang diatur pasal 214 KUHP tentang pengerusakan. "ari tiga keterangan saksi yang meringankan, semua saksi tidak melihat satupun dari para ABH di lokasi kerusuhan dekat pintu VIP Gejos," jelasnya.

Pihaknya menjabarkan, para ABH didakwa pasal 214 ayat (2) ke 1 KUHP, dan pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang kekerasan mengganggu ketertiban umum.

Kendati demikian, pihaknya dalam sidang lanjutan yang akan berlangsung pada tanggal 14 Desember nanti, dengan agenda sidang tuntutan. Meminta JPU menuntut hukum seringan-ringannya. Pasalnya para ABH masih berstatus siswa yang aktif bersekolah.

“Kami minta hukum seringan-ringannya. Cukup dengan pendampingan orang tua. Karena masih sekolah, kelas 1, dan 2 SMA. Semua ABH juga tidak bisa ikut ujian sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi mengajukan izin sekolah dan ujian susulan agar para ABH bisa tetap mendapatkan hak pendidikannya,” jabarnya.

Pihaknya menambahkan, para ABH ini, mulai ditahan 21 November. Dua hari setelah kejadian, sudah dilakukan penahanan di Mapolres Gresik. Kini, mereka para ABH ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik. (Zul)

Berita Terbaru

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, GM FKPPI Jatim Kecam Israel dan Desak Negara Bertindak Tegas

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, GM FKPPI Jatim Kecam Israel dan Desak Negara Bertindak Tegas

Selasa, 31 Mar 2026 16:32 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 16:32 WIB

Jurnas.net — Duka mendalam menyelimuti keluarga almarhum Praka Farizal Rhomadhon di Padukuhan Ledok, Sidorejo, Lendah, Kulon Progo. Di rumah sederhana yang d…

Rieke: RUU PSdK Harus Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

Rieke: RUU PSdK Harus Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

Senin, 30 Mar 2026 22:41 WIB

Senin, 30 Mar 2026 22:41 WIB

Jurnas.net - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan penguatan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU…

DPRD Jatim Bentuk Pansus LKPJ 2025, Rapor Kinerja Khofifah-Emil Siap Dievaluasi

DPRD Jatim Bentuk Pansus LKPJ 2025, Rapor Kinerja Khofifah-Emil Siap Dievaluasi

Senin, 30 Mar 2026 13:41 WIB

Senin, 30 Mar 2026 13:41 WIB

Jurnas.net - DPRD Provinsi Jawa Timur mulai menggeber fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan…

Gus Lilur Bongkar Ketimpangan Industri Rokok, Dorong Model UMKM untuk Sejahterakan Petani

Gus Lilur Bongkar Ketimpangan Industri Rokok, Dorong Model UMKM untuk Sejahterakan Petani

Senin, 30 Mar 2026 06:37 WIB

Senin, 30 Mar 2026 06:37 WIB

Jurnas.net – Ketimpangan dalam industri tembakau nasional kembali menjadi sorotan. Founder Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM. K…

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Polda Jatim dan Pemkab Banyuwangi Perketat Pengawasan di Ketapang

Puncak Arus Balik Lebaran 2026, Polda Jatim dan Pemkab Banyuwangi Perketat Pengawasan di Ketapang

Minggu, 29 Mar 2026 17:50 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 17:50 WIB

Jurnas.net - Puncak arus balik Lebaran 2026 di lintas penyeberangan Pelabuhan Ketapang menuju Pelabuhan Gilimanuk terjadi pada Minggu (29/3/2026). Ribuan…

Ali Mufthi: Golkar Jatim Punya Banyak Figur Kuat untuk Pilgub 2029

Ali Mufthi: Golkar Jatim Punya Banyak Figur Kuat untuk Pilgub 2029

Minggu, 29 Mar 2026 13:31 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 13:31 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur mulai memanaskan mesin politik menghadapi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2029. Momentum h…