Rieke: RUU PSdK Harus Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr.Rieke Diah Pitaloka, M.Hum (Dok: Jurnas.net)
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr.Rieke Diah Pitaloka, M.Hum (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan penguatan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga setiap orang yang memperjuangkan keadilan.

“Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” kata Rieke, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Maret 2026.

Rieke mengusulkan desain norma berlapis (legislative layering) agar perlindungan memiliki kekuatan konstitusional dan tidak mudah dipersempit tafsirnya. Perlindungan Pembela HAM harus ditempatkan sekaligus dalam konsiderans, tujuan undang-undang, dan pasal operasional, sehingga menjadi norma payung sekaligus norma yang dapat dieksekusi.

Dalam substansi pasal, terdapat sejumlah terobosan kunci: perlindungan anti-kriminalisasi berbasis itikad baik (anti-SLAPP), kewajiban LPSK memberikan perlindungan tanpa permohonan dalam kondisi ancaman serius (mandatory protection), kewenangan penetapan status darurat perlindungan (early warning), serta perlindungan berbasis risiko yang tidak bergantung pada status sebagai saksi atau korban. Perlindungan juga mencakup keluarga Pembela HAM.

“Ini perubahan paradigma: dari perlindungan pasif berbasis perkara, menjadi perlindungan aktif berbasis risiko,” ujarnya.

Rieke juga menekankan penguatan posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana, termasuk penegasan perannya sebagai bagian dari sistem peradilan, kewajiban koordinasi aparat penegak hukum, serta harmonisasi dengan KUHP, khususnya terkait restitusi dan sistem pemidanaan.

Menurutnya, tanpa penguatan ini, kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap Pembela HAM akan terus berulang. "Ketika Pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan itu sendiri. Negara tidak boleh absen,” tegas Rieke.

Ia berharap RUU PSdK menjadi instrumen perlindungan yang nyata dan efektif. "RUU ini harus menjadi payung perlindungan, bukan alat pembiaran,” tutupnya.

Berita Terbaru

HUT Ke-81 RI di Bawean Dirayakan dengan Molod Jeannah, Warga Hidupkan Kembali Tradisi Maulid Tempo Dulu

HUT Ke-81 RI di Bawean Dirayakan dengan Molod Jeannah, Warga Hidupkan Kembali Tradisi Maulid Tempo Dulu

Kamis, 13 Agu 2026 06:03 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 06:03 WIB

Jurnas.net – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Gresik, Jawa Timur, b…

Bursa Ketua Demokrat Jatim Resmi Dibuka, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan 20 Persen

Bursa Ketua Demokrat Jatim Resmi Dibuka, Kandidat Wajib Kantongi Dukungan 20 Persen

Kamis, 13 Agu 2026 05:43 WIB

Kamis, 13 Agu 2026 05:43 WIB

Jurnas.net – Bursa calon Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur periode 2026-2031 resmi dibuka. Tahapan ini menjadi bagian penting dari rangkaian Musyawarah D…

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Serukan Jaga Marwah: Kedepankan Bashirah Bukan Bisyarah

Jelang Muktamar NU ke-35, Kiai Asep Serukan Jaga Marwah: Kedepankan Bashirah Bukan Bisyarah

Rabu, 12 Agu 2026 18:10 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 18:10 WIB

Jurnas.net – Menjelang Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35, seruan agar forum tertinggi organisasi tersebut berlangsung bermartabat kembali mengemuka. Ketua U…

Sidang Perdana 2 Pengusaha Buah di Surabaya, Jaksa Ungkap Korban Dipukul, Dikeroyok dan Satu Pelaku DPO

Sidang Perdana 2 Pengusaha Buah di Surabaya, Jaksa Ungkap Korban Dipukul, Dikeroyok dan Satu Pelaku DPO

Rabu, 12 Agu 2026 17:51 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 17:51 WIB

Jurnas.net – Dua pengusaha buah, Yusuf bin Buamin (alm) alias Denius dan Poerwantoro Prazigi alias Sengek bin Sanut, mulai menjalani persidangan sebagai t…

KAI Hadirkan Diskon Tiket 17 Persen pada HUT Kemerdekaan RI

KAI Hadirkan Diskon Tiket 17 Persen pada HUT Kemerdekaan RI

Rabu, 12 Agu 2026 16:22 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 16:22 WIB

Jurnas.net - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan Promo Spesial 17 Agustus 2026 dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)  ke-81 Kemerdekaan R…

UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

UII Luncurkan Fakultas Teknik Desain Inovasi, Perkuat Kolaborasi untuk Masa Depan Berkelanjutan

Rabu, 12 Agu 2026 14:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 14:40 WIB

Jurnas.net -  Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta memperkenalkan Fakultas Teknik Desain Inovasi (FTDI) sebagai transformasi Fakultas Teknik Sipil dan …