Rieke: RUU PSdK Harus Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

author Firman

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr.Rieke Diah Pitaloka, M.Hum (Dok: Jurnas.net)
Anggota Komisi XIII DPR RI Dr.Rieke Diah Pitaloka, M.Hum (Dok: Jurnas.net)

Jurnas.net - Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan penguatan perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya melindungi saksi dan korban, tetapi juga setiap orang yang memperjuangkan keadilan.

“Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan justru dikriminalisasi,” kata Rieke, dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Maret 2026.

Rieke mengusulkan desain norma berlapis (legislative layering) agar perlindungan memiliki kekuatan konstitusional dan tidak mudah dipersempit tafsirnya. Perlindungan Pembela HAM harus ditempatkan sekaligus dalam konsiderans, tujuan undang-undang, dan pasal operasional, sehingga menjadi norma payung sekaligus norma yang dapat dieksekusi.

Dalam substansi pasal, terdapat sejumlah terobosan kunci: perlindungan anti-kriminalisasi berbasis itikad baik (anti-SLAPP), kewajiban LPSK memberikan perlindungan tanpa permohonan dalam kondisi ancaman serius (mandatory protection), kewenangan penetapan status darurat perlindungan (early warning), serta perlindungan berbasis risiko yang tidak bergantung pada status sebagai saksi atau korban. Perlindungan juga mencakup keluarga Pembela HAM.

“Ini perubahan paradigma: dari perlindungan pasif berbasis perkara, menjadi perlindungan aktif berbasis risiko,” ujarnya.

Rieke juga menekankan penguatan posisi LPSK dalam sistem peradilan pidana, termasuk penegasan perannya sebagai bagian dari sistem peradilan, kewajiban koordinasi aparat penegak hukum, serta harmonisasi dengan KUHP, khususnya terkait restitusi dan sistem pemidanaan.

Menurutnya, tanpa penguatan ini, kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap Pembela HAM akan terus berulang. "Ketika Pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan itu sendiri. Negara tidak boleh absen,” tegas Rieke.

Ia berharap RUU PSdK menjadi instrumen perlindungan yang nyata dan efektif. "RUU ini harus menjadi payung perlindungan, bukan alat pembiaran,” tutupnya.

Berita Terbaru

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Kinerja Pemprov Jatim Dikritik DPRD, Khofifah Emosional dan Naik Nada Saat Jawab LKPJ 2025

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:48 WIB

Jurnas.net – Rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jawa Timur Tahun Anggaran 2025 di DPRD Jawa Timur berlangsung p…

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Siswa Surabaya Tumbang Usai Santap MBG, Evaluasi dan Pengawasan SPPG Dipertanyakan

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:03 WIB

Jurnas.net - Dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa di kawasan Tembok Dukuh, Surabaya, kembali menjadi tamparan keras bagi pelaksanaan Program…

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

DPRD Kritik Rapor Kinerja Khofifah: Literasi Rendah, BUMD Loyo dan Ketimpangan Tinggi

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 14:23 WIB

Jurnas.net – Kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur di bawah kepemimpinan Khofifah Indar Parawansa kembali mendapat sorotan tajam dari DPRD Jawa Timur dalam p…

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Kemenkum RI Resmi Tetapkan 12 Lagu Tradisional Banyuwangi sebagai Kekayaan Intelektual Komunal

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Warisan budaya Banyuwangi kini mendapat perlindungan hukum resmi dari negara. Sebanyak 12 lagu dan musik tradisi asli Kabupaten Banyuwangi resmi t…

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Jelang Idul Adha 2026, Pemkot Surabaya Wajibkan Hewan Kurban Bersertifikat Sehat Cegah PMK dan Antraks

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 12:27 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan pelaksanaan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi. Langkah ini d…

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Program Banyuwangi Hijau Kian Meluas, 73 Desa Kompak Ubah Sampah Bernilai Ekonomi

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Program pengelolaan sampah berbasis sirkular bertajuk Banyuwangi Hijau terus menunjukkan perkembangan signifikan. Tidak hanya mengurangi volume s…