Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/771/013/2025 yang diteken Khofifah pada 20 Oktober 2025. Keputusan baru ini sekaligus mencabut dan menggantikan keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2025, yang dinyatakan tidak lagi berlaku.
“UMK baru mulai berlaku awal November. Ini juga menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait UMK tahun 2024,” kata Khofifah, Kamis, 23 Oktober 2025.
Dalam penetapan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mempertimbangkan putusan PTUN Surabaya Nomor 11/G/2025/PTUN.SBY juncto putusan PT.TUN Surabaya Nomor 65/B/2025/PT.TUN/SBY, yang menjadi dasar hukum koreksi terhadap kebijakan upah sebelumnya.
Baca Juga : Momentum Hari Santri: Khofifah Serukan Sinergi Ulama-Umara Jaga Negeri
Kenaikan UMK ini diharapkan memberikan angin segar bagi para pekerja di tengah fluktuasi ekonomi nasional, tanpa menimbulkan gejolak signifikan di kalangan pengusaha.
Kata Khofifah, UMK baru ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, pengusaha yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkannya atau membayar lebih rendah dari ketentuan minimum yang berlaku.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan. Buruh harus tetap terlindungi haknya, dan pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya secara berkelanjutan,” tandas Khofifah.
Berikut daftar tujuh Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang mengalami penyesuaian UMK per 1 November 2025:
1. Kota Surabaya: Rp4.961.753 → Rp5.032.635
2. Kabupaten Gresik: Rp4.874.133 → Rp4.943.763
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.870.511 → Rp4.940.090
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890 → Rp4.936.417
5. Kabupaten Mojokerto: Rp4.856.026 → Rp4.925.398
6. Kabupaten Malang: Rp3.553.530 → Rp3.587.213
7. Kota Malang: Rp3.507.693 → Rp3.524.238
Editor : Redaksi
Berita Terbaru
Keok dari PSM, PSIM Yogyakarta Jalani Lima Laga Super League Tanpa Kemenangan
Sabtu, 17 Okt 2026 07:36 WIB
Jurnas.net - PSIM Yogyakarta gagal memutus tren tanpa kemenangan pada masa awal Super League 2026/2027. Teranyar, PSIM dikalahkan PSM Makassar 1-2 di Stadion…
Duka ke Amal Jariah, Muhammad Suryo Resmikan Masjid Hj Anis Syarifah
Jumat, 16 Okt 2026 21:14 WIB
Jurnas.net – Ratusan warga berbondong-bondong mendatangi Desa Palihan, Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Mereka hadir me…
Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya
Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB
Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …
HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat
Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB
Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…
PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City
Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB
Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…
Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025
Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB
Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…