Miris! Lima Daerah di Jatim Lawan Kotak Kosong Pada Pilkada 2024

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, saat jumpa pers. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan lima daerah di wilayahnya melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Pasalnya, Tiga hari selama perpanjangan pendaftaran pasangan calon (paslon), tak ada calon lain yang mendaftar ke KPU setempat.

“Jadi, ada lima kabupaten/kota yang paslon tunggal, karena tidak ada paslon lain yang mendaftar hingga tanggal 4 September kemarin,” kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam, Kamis, 5 September 2024.

Adapun lima daerah itu, yakni Kota Surabaya yang hanya ada paslon tunggal Eri Cahyadi-Armuji. Kedua pasangan petahana ini memborong rekomendasi semua partai politik baik yang ada di parlemen maupun non parlemen.

Kemudian Kabupaten Ngawi, yakni Ony Anwar Harsono-Dwi Rianto Djatmiko. Ony merupakan bupati petahana Ngawi yang pada periode sebelumnya, juga memenangkan Pilkada dengan cara yang sama, yaitu melawan kotak kosong.

Baca Juga : Pilkada Jatim 2024 Terapkan UU Pilkada Hasil Putusan MK 

Lalu Kabupaten Trenggalek, yakni M. Nur Arifin- Syah Muhammad Nata Negara. Hingga batas masa perpanjangan pendaftaran, tak ada pasangan lain yang mendaftakan diri ke KPU untuk melawan petahana tersebut.

Selanjutnya di Kabupaten Gresik, Fandi Akhmad Yani yang mencoba mempertahankan kursi Bupati Gresik dengan melawan kotak kosong. Bedanya, Yani kali ini menggandeng rivalnya pada Pilkada sebelumnya, yaitu Asluchul Alif.

Terakhir ada Adi Wibowo-Mokhamad Nawawi pada Pilkada Kota Pasuruan. Dari kelima pasangan yang akan melawan kotak kosong, hanya duet ini yang bukan pasangan petahana.

Lantaran tidak ada yang mendaftar, lanjut Umam, maka dapat dipastikan bahwa hanya ada satu bapaslon yang mendaftar ke KPU kabupaten/kota setempat. Jika nantinya bapaslon itu ditetapkan sebagai paslon pada 22 September mendatang, artinya hanya akan ada paslon tunggal melawan kotak kosong di lima kabupaten/kota Jatim.

“Untuk daerah yang paslon tunggal ini, sudah tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran kedua. Tinggal selanjutnya tahapan pada penetapan paslon,” pungkasnya.