Pilkada Jatim 2024 Terapkan UU Pilkada Hasil Putusan MK 

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. (Insani/Jurnas.net)
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan akan menerapkan PKPU Nomor 10 tahun 2024 untuk pelaksanaan Pilkada di Jawa Timur. Ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70.

"Terkait adanya perubahan regulasi, kami (KPU Jatim) bakal menerapkan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, di Surabaya, Senin, 26 Agustus 2024.

Salah satunya adalah berkaitan dengan persyaratan pengusulan pasangan calon dari jalur Parpol, yang saat ini menggunakan persentasi suara sah dari jumlah penduduk yang masuk dalam DPT. Begitupun persyaratan usia pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun saat penetapan.

"Penetapan pasangan calon akan dilaksanakan pada 22 september 2024. Syarat usia calon itu 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota. Kemudian minimal 30 tahun untuk untuk calon gubernur dan wakil gubernur," katanya.

Baca Juga : KPU Jatim Sudah 99 Persen Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 

Aang menyebut KPU Jatim bakal membuka pendaftaran Cagub-Cawagub yang akan berkontestasi di Pilkada serentak 2024 mulai 27-29 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon dilaksanakan di Kantor KPU Jatim di Jalan Raya Tenggilis nomor 1-3, Surabaya.

Kata Aang, pihaknya telah melakukan persiapan secara matang untuk menyambut pasangan Cagub-Cawagub Jatim 2024 yang akan mendaftar. Di dua hari pertama, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Khusus di hari terakhir, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

"Prinsipnya kami di KPU Provinsi beserta jajaran di 38 kabupaten/kota, sangat siap menerima pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," katanya.

Baca Juga : Pokja Grahadi Cari Penantang Khofifah-Emil di Pilgub Jatim 2024

Anggota KPU Jatim, Choirul Umam, menambahkan bahwa sejauh ini tahapan Pilgub Jatim 2024 berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Terkait persiapan, kata Umam, memastikan persiapan telah mencapai 100 persen sebelum jam pendaftaran dibuka.

Meski demikian, kata Umam, pihaknya telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tim bakal pasangan calon. Sampai saat ini, kata dia, belum ada tim resmi dari Bapaslon yang secara resmi datang ke kantor KPU Jatim, untuk mengkoordinasikan terkait syarat calon maupun syarat pencalonan.

"Sejauh ini hanya ada sekitar empat partai politik yang telah menjalin komunikasi, yaitu PKB, Demokrat, Gerindra, dan PDIP," katanya.

Terkait proses pendaftaran, Umam menjelaskan, nantinya pasangan calon turun di area dropzone yang berada di gerbang masuk kantor KPU Jatim. Selanjutnya, pasangan bakal calon bersama pimpinan partai masuk melalui pintu depan, dan berjalan menyusuri lorong hingga ke bagian belakang kantor.

"Kita siapkan kursi kurang lebih 100 untuk pendukung yang bisa menunggu di area depan. Karena gak bisa masuk semu karena luas kantor yang sangat terbatas," ujarnya.

Sementara di area belakang, pasangan bakal calon akan diarahkan menuju aula atas untuk pemeriksaan berkas persyaratan. Setelah pemeriksaan administratif selesai, bakal pasangan calon akan kembali diarahkan untuk turun dan melaksanakan wawancara dengan media. "Setelah itu selesai, maka proses pendaftaran juga selesai," tandasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…