Serapan Anggaran Tak Maksimal, KPU Jatim Kembalikan Ratusan Miliar ke Pemprov

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Halal Bihalal KPU Jawa Timur bersama awak media. (Insani/Jurnas.net)
Halal Bihalal KPU Jawa Timur bersama awak media. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memiliki anggaran sebesar Rp845 miliar pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim 2024. Realisasi penyerapan hingga awal Mei 2025, KPU Jatim hanya menyerap sekitar 80 hingga 85 persen, sementara sisa dana hibah itu harus dikembalikan ke Pemprov Jawa Timur.

Artinya, terdapat sisa dana yang harus dikembalikan ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Jika dihitung realisasi penyerapan anggaran mencapai 80 persen, maka sisa anggaran mencapai Rp169 miliar. Sementara jika anggaran terserap mencapai 85 persen, maka sisa anggaran mencapai sekitar Rp126,75 miliar.

Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menjelaskan bahwa pengembalian dana ini sesuai ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Batas akhir pengembalian ditetapkan pada 6 Mei 2025, atau tiga bulan setelah penetapan pasangan calon.

“Pengembalian dana ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap penggunaan anggaran negara. Semua dilakukan sesuai ketentuan dan transparan," kata Nanik, Selasa, 6 Mei 2025.

Baca Juga : Bank Jatim Diduga Tahan Ijazah Karyawan, LBH Ansor Desak Khofifah Jangan Diam Saja

Nanik menjelaskan tidak seluruh anggaran terserap karena adanya dinamika dalam tahapan pilkada yang tidak sesuai dengan prediksi awal. Salah satunya adalah tidak adanya calon perseorangan serta jumlah pasangan calon yang hanya dua, lebih sedikit dari perkiraan semula.

“Awalnya kami siapkan untuk lebih dari tiga pasangan calon, termasuk kemungkinan jalur perseorangan. Karena hanya dua pasangan yang mendaftar, otomatis ada pos anggaran yang tidak terpakai,” ujarnya.

Saat ini, kata Nanik, KPU Jatim masih merampungkan proses finalisasi penghitungan dana yang akan dikembalikan. Proses ini ditargetkan selesai pada 5 Mei ini, sebelum diserahkan secara resmi kepada Gubernur Jawa Timur.

"Setelah rampung, kami langsung melaporkan dan menyerahkan sisa anggaran ke Pemprov Jatim, karena batas waktu pengembalian tepatnya 6 Mei 2025," pungkasnya.

Berita Terbaru

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Sri Sultan Perintahkan Pemerintah Kabupaten/Kota Siapkan SE Awasi TPA

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 19:15 WIB

Jurnas.net - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengambil langkah tegas menyikapi maraknya kasus kekerasan anak di TPA…

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Daycare Little Aresha Diduga Telah Beroperasi Bertahun-tahun

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 16:32 WIB

Jurnas.net - Daycare Little Aresha yang berlokasi di Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta diduga beroperasi sebelum terjadi pandemi covid-19. Pandem…

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Pansus DPRD Kuliti Bobrok BUMD Jatim: Ketergantungan Ekstrem, Aset Terbengkalai dan Kinerja Amburadul

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 15:27 WIB

Jurnas.net - kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur terkuak dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Jatim. Alih-alih menjadi mesin penggerak…

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

InJourney dan BTN Berkolaborasi Kembangkan Pariwisata Candi 

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 14:50 WIB

Jurnas.net - InJourney Management dengan Bank Tabungan Negara (BTN) menjalin kerja sama pengembangan destinasi wisata candi. Ada sejumlah aspek yang dikembangka…

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan Daycare Butuh Deteksi Dini dan Peran Aktif Orang Tua

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 13:48 WIB

Jurnas.net - Dampak kekerasan yang dialami anak-anak di daycare memerlukan penanganan serius. Bukan hanya penanganan, dampak kekerasan itu perlu deteksi dini pa…

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Polda Jatim Bongkar Rantai Gelap BBM dan LPG Subsidi: 66 Kasus Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Kamis, 30 Apr 2026 10:29 WIB

Jurnas.net – Pengungkapan 66 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi oleh Polda Jawa Timur tak sekadar menjadi catatan penegakan hukum. Di balik angka k…