Pengusaha Paksa Siswa Sujud Menggonggong Bakal Segera Diadili

Seorang pengusaha meminta siswa di Surabaya jongkok menggonggong. (Tangkapan Layar)

Jurnas.net – Ivan Sigianto, wali murid yang menjadi tersangka kasus kekerasan dan tidak menyenangkan terhadap siswa SMK Gloria 2 Surabaya bakal segera diadili. Saat ini, Polrestabes Surabaya tengah merampungkan berkas untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

“Kita akan segera melimpahkan (ke Kejari Surabaya). Nanti kalau berkas sudah selesai, segera kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, dikonfirmasi, Selasa, 19 November 2024.

Aris mengatakan pihaknya saat ini juga masih memeriksa beberapa saksi, guna merampungkan berkas perkara yang melibatkan pengusaha rekreasi hiburan umum (RHU) itu. Namun Aris merahasiakan berapa saksi yang diperiksa.

“Yang pasti masih ada beberapa saksi yang kita periksa, kalau sudah lengkap nanti kita kirim berkas perkaranya ke kejaksaan,” katanya.

Baca Juga : Wali Murid Persekusi Siswa SMK Gloria 2 Surabaya Dijebloskan ke Penjara

Aris memastikan pihaknya akan mengundang media untuk proses pelimpahan ke Kejari Surabaya. “Kita lengkapi berkas, sabar dulu. Kita segera kirim berkas-perkaranya. Nanti saat kita kirim bekas mungkin atau pada saat kalau sudah P21,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, viral video seorang pelajar berinisial EV mendapat kekerasan dan disuruh meminta maaf dengan cara bersujud dan menggonggong layaknya anjing oleh wali murid. Kejadian ini membuat korban trauma dan merasa terintimidasi.

EV dan keluarga berharap mendapat keadilan, hingga melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian langsung menaikkan status laporan aduan, menjadi laporan polisi, dan saat ini polisi terus menyelidiki kasus dan meminta keterangan saksi-saksi.

Akibat perbuatannya, tersangka Ivan disangkakan Pasal 80 ayat 1 UU perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku yang memaksa orang lain dengan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka terancam hukuman tiga tahun penjara.