DPRD Desak Pemkot Surabaya Tutup UD Sentosa Seal Karena Langgar Perda

Jan Hwa Diana, saat Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD bersama perusahaan UD Sentosa Seal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan korban. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net – Komisi D DPRD Kota Surabaya mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan UD Sentosa Seal. Di antaranya, perusahaan tersebut diduga menahan ijazah 31 karyawan, melakukan pemotongan gaji sepihak, dan bahkan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi D DPRD bersama pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo, dan eks karyawan UD Sentosa Seal, pada Selasa, 15 April 2025.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menyebut salah satu pegawai bernama Nila Handiarti, hadir dan menunjukkan bukti penahanan ijazah miliknya. Namun pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, justru mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Saya cukup kaget Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan dan ia membawa bukti fisiknya. Tapi ketika ditanyakan ke Bu Diana selaku pemilik, ia mengaku tidak tahu-menahu soal itu,” kata Akmarawita.

Baca Juga : Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Terancam Pidana, Walkot Surabaya Pastikan Dampingi Korban 

DPRD menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Selain Nila, diketahui juga ada sekitar 31 ijazah yang ditahan oleh perusahaan. “Jika benar ada 31 ijazah yang ditahan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum, etika, dan Hak Asasi Manusia,” tegasnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga disorot karena dugaan tidak memiliki NIB. “Dalam hearing terungkap CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini jelas pelanggaran serius. Jika terbukti perusahaan harus ditutup,” katanya.

Komisi D juga mencurigai adanya beberapa entitas perusahaan lain dengan nama serupa, yakni UD Sentosa Seal 1 hingga 10, yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas. “Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi untuk menelusuri semua entitas ini. Bila ditemukan pelanggaran, segera ambil tindakan tegas agar tak ada lagi korban,” ujarnya.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menambahkan bahwa langkah hukum tengah disiapkan karena pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif.

“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui status Bu Nila sebagai karyawan, dan hanya menjawab ‘lupa’. Ini menyulitkan penyelesaian,” ujarnya.

Disnakertrans Jatim telah menerbitkan Nota Pemeriksaan Satu, dan akan melanjutkan ke Nota Dua jika perusahaan tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya. “Kalau masih mangkir, kami akan gelar perkara dan bisa masuk ke ranah hukum,” katanya.

Ia menekankan penahanan ijazah melanggar Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. “Ijazah adalah hak pribadi, tidak boleh dijadikan agunan atau ditahan dengan alasan apapun,” tandasnya.