DPRD Desak Pemkot Surabaya Tutup UD Sentosa Seal Karena Langgar Perda

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jan Hwa Diana, saat Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD bersama perusahaan UD Sentosa Seal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan korban. (Insani/Jurnas.net)
Jan Hwa Diana, saat Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD bersama perusahaan UD Sentosa Seal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan korban. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Komisi D DPRD Kota Surabaya mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan UD Sentosa Seal. Di antaranya, perusahaan tersebut diduga menahan ijazah 31 karyawan, melakukan pemotongan gaji sepihak, dan bahkan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi D DPRD bersama pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo, dan eks karyawan UD Sentosa Seal, pada Selasa, 15 April 2025.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menyebut salah satu pegawai bernama Nila Handiarti, hadir dan menunjukkan bukti penahanan ijazah miliknya. Namun pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, justru mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya cukup kaget Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan dan ia membawa bukti fisiknya. Tapi ketika ditanyakan ke Bu Diana selaku pemilik, ia mengaku tidak tahu-menahu soal itu," kata Akmarawita.

Baca Juga : Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Terancam Pidana, Walkot Surabaya Pastikan Dampingi Korban 

DPRD menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Selain Nila, diketahui juga ada sekitar 31 ijazah yang ditahan oleh perusahaan. "Jika benar ada 31 ijazah yang ditahan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum, etika, dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga disorot karena dugaan tidak memiliki NIB. "Dalam hearing terungkap CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini jelas pelanggaran serius. Jika terbukti perusahaan harus ditutup," katanya.

Komisi D juga mencurigai adanya beberapa entitas perusahaan lain dengan nama serupa, yakni UD Sentosa Seal 1 hingga 10, yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas. "Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi untuk menelusuri semua entitas ini. Bila ditemukan pelanggaran, segera ambil tindakan tegas agar tak ada lagi korban," ujarnya.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menambahkan bahwa langkah hukum tengah disiapkan karena pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif.

"Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui status Bu Nila sebagai karyawan, dan hanya menjawab ‘lupa’. Ini menyulitkan penyelesaian," ujarnya.

Disnakertrans Jatim telah menerbitkan Nota Pemeriksaan Satu, dan akan melanjutkan ke Nota Dua jika perusahaan tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya. "Kalau masih mangkir, kami akan gelar perkara dan bisa masuk ke ranah hukum," katanya.

Ia menekankan penahanan ijazah melanggar Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. "Ijazah adalah hak pribadi, tidak boleh dijadikan agunan atau ditahan dengan alasan apapun," tandasnya.

Berita Terbaru

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Dugaan Politik Uang Muktamar NU: Rp 250 Juta Dikembalikan ke KPK, Begini Kronologinya

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 18:11 WIB

Jurnas.net – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, warga Nahdlatul Ulama (NU) yang dikenal sebagai kiai kampung, membeberkan dokumen yang disebutnya …

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

HUT Apotek K-24 ke 24, Dekatkan dan Ajak Masyarakat Lebih Sehat

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 13:36 WIB

Jurnas.net - Memasuki usia ke-24 tahun, Apotek K-24 mengajak masyarakat terlibat dalam perayaan perjalanan panjangnya melalui kegiatan olahraga bertajuk K-24…

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

PSIM Kembali Diperkuat Jebolan Akademi Swansea City

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jumat, 16 Okt 2026 08:20 WIB

Jurnas.net - PSIM Yogyakarta harus menjalani laga kandang tanpa penonton saat menjamu PSM Makassar pada Jumat, 16 Oktober 2026. Namun, PSIM mendapat angin…

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Lima Pejabat BNPB Jadi Tersangka Korupsi, LPKAN Desak KPK Telusuri Aliran Anggaran 2023-2025

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 16:32 WIB

Jurnas.net – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Indonesia (DPP LPKAN Indonesia) mengecam dugaan korupsi yang menyeret lima pejabat B…

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Ini Penyebab Polusi Udara Surabaya Sempat Tidak Sehat, PM2.5 Jadi Parameter Kritis

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 14:02 WIB

Jurnas.net – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya mencatat konsentrasi partikel halus PM2.5 menjadi salah satu parameter kritis kualitas udara di Kota P…

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kurangi Beban TPA, TPST Dadapan Lamongan Ditargetkan Olah 50 Ton Sampah per Hari

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 13:17 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Dadapan …