DPRD Desak Pemkot Surabaya Tutup UD Sentosa Seal Karena Langgar Perda

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jan Hwa Diana, saat Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD bersama perusahaan UD Sentosa Seal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan korban. (Insani/Jurnas.net)
Jan Hwa Diana, saat Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi D DPRD bersama perusahaan UD Sentosa Seal, Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan korban. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Komisi D DPRD Kota Surabaya mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan UD Sentosa Seal. Di antaranya, perusahaan tersebut diduga menahan ijazah 31 karyawan, melakukan pemotongan gaji sepihak, dan bahkan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi D DPRD bersama pemilik perusahaan Jan Hwa Diana, Kepala Disperinaker Surabaya Achmad Zaini, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim Tri Widodo, dan eks karyawan UD Sentosa Seal, pada Selasa, 15 April 2025.

Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Akmarawita Kadir, menyebut salah satu pegawai bernama Nila Handiarti, hadir dan menunjukkan bukti penahanan ijazah miliknya. Namun pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, justru mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Saya cukup kaget Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan dan ia membawa bukti fisiknya. Tapi ketika ditanyakan ke Bu Diana selaku pemilik, ia mengaku tidak tahu-menahu soal itu," kata Akmarawita.

Baca Juga : Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja Terancam Pidana, Walkot Surabaya Pastikan Dampingi Korban 

DPRD menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh. Selain Nila, diketahui juga ada sekitar 31 ijazah yang ditahan oleh perusahaan. "Jika benar ada 31 ijazah yang ditahan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah menyentuh ranah pelanggaran hukum, etika, dan Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Tak hanya itu, perusahaan juga disorot karena dugaan tidak memiliki NIB. "Dalam hearing terungkap CV Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini jelas pelanggaran serius. Jika terbukti perusahaan harus ditutup," katanya.

Komisi D juga mencurigai adanya beberapa entitas perusahaan lain dengan nama serupa, yakni UD Sentosa Seal 1 hingga 10, yang diduga beroperasi tanpa legalitas yang jelas. "Kami meminta Dinas Tenaga Kerja Kota dan Provinsi untuk menelusuri semua entitas ini. Bila ditemukan pelanggaran, segera ambil tindakan tegas agar tak ada lagi korban," ujarnya.

Baca Juga : Eks Karyawan Surabaya Resmi Lapor Polisi Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, menambahkan bahwa langkah hukum tengah disiapkan karena pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif.

"Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui status Bu Nila sebagai karyawan, dan hanya menjawab ‘lupa’. Ini menyulitkan penyelesaian," ujarnya.

Disnakertrans Jatim telah menerbitkan Nota Pemeriksaan Satu, dan akan melanjutkan ke Nota Dua jika perusahaan tidak hadir dalam pemeriksaan berikutnya. "Kalau masih mangkir, kami akan gelar perkara dan bisa masuk ke ranah hukum," katanya.

Ia menekankan penahanan ijazah melanggar Perda Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016. "Ijazah adalah hak pribadi, tidak boleh dijadikan agunan atau ditahan dengan alasan apapun," tandasnya.

Berita Terbaru

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sempat Putus Sekolah karena Miskin, Tiga Siswa Sekolah Rakyat Banyuwangi Kini Lulus dan Bekerja

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:03 WIB

Jurnas.net – Sekolah Rakyat (SR) Banyuwangi kembali membuktikan perannya sebagai jembatan harapan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang sempat t…

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:42 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui p…

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Pemkot Surabaya Siap Jadikan Surabaya Wedding Festival Agenda Tahunan, Dongkrak Ekonomi Kreatif Kota

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 12:36 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif dan sektor jasa melalui gelaran Surabaya W…

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Lita Machfud Arifin Wujudkan Revitalisasi SDN Bendotretek I, Hadirkan Sekolah Lebih Layak dan Nyaman bagi Siswa

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 11:19 WIB

Jurnas.net – Komitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan terus diwujudkan Anggota DPR RI Komisi X Fraksi Partai NasDem, Lita Machfud Arifin. Salah satunya m…

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Banyuwangi BMX Supercross 2026 Siap Digelar Akhir Juni, 294 Rider dari Empat Negara Berebut Poin UCI

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 10:04 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu destinasi sport tourism unggulan di Indonesia. Pada 27-28 Juni 2026, Banyuwangi BMX S…

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Ali Mufthi Ajak Generasi Santri Teladani Perjuangan KH Sholeh Nahrawi dan Siap Mengabdi untuk Bangsa

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 09:24 WIB

Jurnas.net – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk meneladani p…