Pengelolaan Limbah B3 Surabaya Tembus 95 Persen, Pemkot Siapkan 87 Titik Pembuangan Sampah Medis

author Wulansari

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tempat pembuangan sampah di TPA Benowo Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)
Tempat pembuangan sampah di TPA Benowo Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk limbah medis, melalui pengawasan berbasis teknologi, penguatan regulasi, serta perluasan fasilitas pembuangan khusus. Upaya tersebut membuahkan hasil positif dengan tingkat pengelolaan limbah B3 yang mencapai 95 persen sepanjang tahun 2024.

Capaian tersebut menjadi indikator kuat bahwa Surabaya semakin serius membangun sistem pengelolaan limbah yang aman, terukur, dan ramah lingkungan guna melindungi kesehatan masyarakat sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, pemantauan pengelolaan limbah dilakukan melalui Aplikasi SPEED (Sistem Pelaporan dan Evaluasi Digital), sebuah platform yang digunakan untuk mencatat volume limbah yang dihasilkan, dikelola, maupun yang masih tersimpan di Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Sekretaris DLH Kota Surabaya, Maria Agustin Yuristina, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut menjadi instrumen utama dalam memastikan seluruh proses pengelolaan limbah B3 berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berada di bawah pembinaan Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui aplikasi SPEED, kami dapat memantau secara detail jumlah limbah medis dan nonmedis yang dihasilkan serta persentase limbah yang berhasil dikelola,” ujar Maria, Sabtu, 20 Juni 2026.

Data yang tercatat dalam sistem menunjukkan bahwa sepanjang 2024 total limbah B3 yang dihasilkan di Surabaya mencapai 1.011 ton. Dari jumlah tersebut, sebanyak 965 ton berhasil dikelola sesuai prosedur, sementara sekitar 46 ton masih berada di TPS untuk menunggu proses pengelolaan lanjutan.

“Dari total 1.011 ton limbah B3 yang tercatat, sebanyak 965 ton telah dikelola. Artinya, tingkat pengelolaan limbah B3 di Surabaya sudah mencapai 95 persen,” jelasnya.

Menurut Maria, capaian tersebut menunjukkan kinerja pengelolaan limbah di Kota Pahlawan berjalan cukup efektif. Namun demikian, masih terdapat sejumlah pihak yang belum mampu melakukan pengelolaan limbah secara mandiri sehingga angka pengelolaan belum mencapai 100 persen.

Ia menegaskan bahwa limbah B3, khususnya limbah medis, memerlukan penanganan khusus karena berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia apabila dibuang sembarangan. “Limbah B3 mengandung unsur berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, merusak ekosistem, dan menimbulkan risiko kesehatan bagi masyarakat apabila tidak dikelola sesuai standar,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan limbah medis rumah tangga, Pemkot Surabaya terus mengoptimalkan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat (ABSO). Program nasional tersebut mendorong masyarakat membuang obat kedaluwarsa maupun limbah medis rumah tangga ke fasilitas kesehatan yang telah menyediakan tempat penampungan khusus.

Menurut Maria, gerakan tersebut menjadi salah satu solusi untuk mencegah limbah medis bercampur dengan sampah rumah tangga yang berpotensi membahayakan petugas kebersihan maupun masyarakat. “Gerakan ABSO telah diterapkan secara nasional dan kami terus mengampanyekannya melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama,” ujarnya.

Saat ini, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sedikitnya 87 titik dropbox sampah medis yang tersebar di berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, termasuk apotek, klinik, dan pusat layanan kesehatan lainnya. “Sebagian besar apotek dan fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah menyediakan dropbox untuk pembuangan sampah medis. Hampir seluruh gerai Kimia Farma juga telah mendukung program ini,” terangnya.

Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membuang limbah medis secara benar dan bertanggung jawab.

Selain menyediakan sarana pendukung, Pemkot Surabaya juga memperkuat sistem pengawasan melalui sejumlah regulasi yang menjadi landasan pengelolaan limbah B3. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2015, hingga Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2014.

Tak hanya itu, Pemkot Surabaya saat ini juga tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota yang secara khusus mengatur pengelolaan sampah spesifik, termasuk limbah medis dan limbah B3. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah berada pada pihak yang menghasilkan limbah, baik pelaku usaha maupun institusi yang menjalankan kegiatan tertentu.

“Prinsipnya, yang menghasilkan limbah harus bertanggung jawab terhadap pengelolaannya agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan,” tegas Maria.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga terus mendorong pengurangan volume sampah dari sumbernya melalui berbagai inovasi lingkungan. Salah satunya adalah program penggunaan popok kain pakai ulang untuk mengurangi sampah popok sekali pakai yang selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar sampah rumah tangga.

Program inovatif tersebut turut mengantarkan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meraih penghargaan internasional Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge, yang diberikan kepada kepala daerah dengan inovasi unggulan dalam pengelolaan perkotaan dan lingkungan. “Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus menghadirkan inovasi dalam pengelolaan lingkungan yang berdampak langsung bagi masyarakat,” kata Maria.

Karena itu, Pemkot Surabaya terus mengajak masyarakat untuk membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, terutama terhadap limbah medis yang memerlukan penanganan khusus. “Yang paling penting adalah memilah sampah sejak dari sumbernya agar tidak membahayakan kesehatan maupun mencemari lingkungan. Kesadaran masyarakat menjadi kunci keberhasilan pengelolaan sampah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terbaru

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Legislator PKB: Usut Tuntas Kasus Penggerebekan Pesantren di Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:58 WIB

Peristiwa penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan kepolisian beberapa waktu lalu, terindikasi melanggar HAM…

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Ketum PBNU Angkat Suara Sikapi Insiden Sukoharjo

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Senin, 02 Nov 2026 10:30 WIB

Ketua Umum PBNU KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang.…

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Jika Surat Penyetaraan Tidak Sah, Masih Lengkapkah Syarat Pencalonan Gibran?

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Minggu, 01 Nov 2026 10:49 WIB

Oleh: Wakit Nurohman Advokat dan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) Putusan Mahkamah Agung Nomor 742 K/TUN/2026 mengenai Surat Keterangan…

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Golkar Jatim Dukung Pemulangan Jimat Klontong, Pusaka Leluhur Tengger yang Tersimpan di Belanda

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 19:32 WIB

Jurnas.net – Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, H. Ali Mufthi, mendukung upaya pemulangan Jimat Klontong, pusaka bersejarah yang menjadi bagian dari identitas …

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 18:21 WIB

Oleh: Prof. Dr. Dian Anita Nuswantara, S.E., M.Si., Ak., CA, CIPSAS Guru Besar Universitas Negeri Surabaya (UNESA) Perekonomian tidak hanya bergerak melalui…

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

SIER Salurkan Dua Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Kebakaran Gunung Arjuno

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 13:14 WIB

Jurnas.net - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) terus menunjukkan kepeduliannya terhadap kebutuhan dasar masyarakat melalui program Tanggung Jawab…

PMII Desak Kapolres Probolinggo Buka Dasar Hukum Melepas Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

PMII Desak Kapolres Probolinggo Buka Dasar Hukum Melepas Dua Orang dalam Kasus Rokok Ilegal

Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB

Sabtu, 31 Okt 2026 11:05 WIB

Jurnas.net – Penanganan dugaan peredaran rokok ilegal oleh Polres Probolinggo menjadi sorotan setelah dua orang yang dipersoalkan massa demonstran disebut d…

SIER Gerak Cepat Tangani Insiden Kebakaran di TPST Lestari PIER, Seluruh Pekerja Dipastikan Selamat

SIER Gerak Cepat Tangani Insiden Kebakaran di TPST Lestari PIER, Seluruh Pekerja Dipastikan Selamat

Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 19:42 WIB

Jurnas.net – PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) bergerak cepat menangani insiden kebakaran yang terjadi di area Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (…

Bangun Platform Ekspor Kopi, Wisudawan Universitas Ciputra Hubungkan 50 Petani ke Pasar Global

Bangun Platform Ekspor Kopi, Wisudawan Universitas Ciputra Hubungkan 50 Petani ke Pasar Global

Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 17:10 WIB

Jurnas.net – Memulai bisnis kopi dari pasar lokal, Aryasetya Kanaka Dumadi berhasil mengembangkan usahanya hingga menembus pasar internasional. Wisudawan p…

Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo

Data KTP dan KK Warga 4 Wilayah Diduga Dipakai untuk Penipuan dan Judol, Polisi Tangkap Pria Sidoarjo

Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 10:27 WIB

Jurnas.net – Direktorat Siber Polda Jawa Timur mengungkap dugaan penyalahgunaan data kependudukan berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) y…

Alit Kelakan Terpilih sebagai Ketua Umum DPP GPM Periode 2026–2030

Alit Kelakan Terpilih sebagai Ketua Umum DPP GPM Periode 2026–2030

Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 20:35 WIB

Jurnas.net - I Gusti Ngurah Kesuma Kelakan atau Alit Kelakan terpilih sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Marhaenis (DPP GPM) periode…

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Fakta Persidangan: Eks Kadis ESDM Jatim Nur Kholis Diduga Terima Rp 687,5 Juta Hasil Pungli Izin Tambang

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Kamis, 29 Okt 2026 17:21 WIB

Jurnas.net – Dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp 687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Nur K…

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Eddy Soeparno Sebut Transmisi Kunci Transisi Energi, Dorong Investasi dan Kerja Sama Indonesia-Jepang

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 21:55 WIB

Jurnas.net - Penguatan jaringan transmisi listrik menjadi kunci keberhasilan transisi energi Indonesia. Pembangunan pembangkit energi terbarukan harus diiringi…

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Hasto Kristiyanto: Marhaenisme adalah Ideologi Pembebasan

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 20:56 WIB

Jurnas.net - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan pentingnya menghidupkan kembali pemikiran Bung Karno dan menempatkan Marhaenisme…

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Gerakan Pemuda Marhaenis Hidupkan Kembali Pemikiran Bung Karno

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Rabu, 28 Okt 2026 18:48 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), Ir. Izedrik Emir Moeis, M.Sc., menekankan pentingnya mengenalkan kembali pemikiran Bung Karno…