Jurnas.net - Polres Gresik menangkap seorang pria bernama Farihul Amin, 42, warga Cerme, Kabupaten Gresik, karena mencabuli dua anak tirinya yang masih ABG. Satu masih berusia 13 tahun dan satunya 17 tahun, yang kedua korban dirudapaksa selama dua tahun terakhir.
"Tersangka ini melakukan aksi pencabulan itu di dua tempat, yakni di rumah dan di warung. Tersangka Farihul mencabuli korban ketika tidak ada istrinya," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, dikonfirmasi Selasa, 7 Mei 2024.
Baca juga: Mantan Komandan Tim Cobra Muhammad Arsal Sahban Masuk 3 Besar Hoegeng Awards 2026
Aldhino menyebut tersangka pertama kali melancarkan aksinya terhadap anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. "Tersangka menjalankan aksinya saat rumah sepi, saat istri tersangka jaga warung, pelaku melakukan pencabulan kepada korban," ujarnya.
Baca Juga : Bejat !!! Keluarga Cabul di Surabaya Jadi Tersangka Pencabulan Anak Kandung
Baca juga: Polda Jatim Dalami Dugaan Pencabulan di Ponpes Bangkalan: Pengajar Berinisial U Diperiksa
Setelah berhasil terhadap anak tiri 13 tahun itu, tersangka Farihul kemudian mencabuli anak tirinya yang lebih tua usia 17 tahun. Aksi cabul itu dilakukan tersangka beruang kali selama dua tahun terakhir. "Tersangka ini melakukan aksinya dengan mengancam, dan mengiming-imingi dengan memberi uang antara Rp50 hingga Rp100 ribu," katanya.
Kepada polisi, tersangka Farihul mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa lantaran tak kuat membendung birahi karena kerap melihat kemolekan tubuh korban. "Dia mengaku terangsang sama anaknya," ujarnya.
Baca juga: Oknum Pemuka Agama di Blitar Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
Akibat perbuatannya, tersangka kini ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Editor : Redaksi