Jurnas.net - Polda Jawa Timur tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pencabulan yang diduga dilakukan seorang pengajar di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Madura. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan santri yang masih di bawah umur dan terjadi di lingkungan pendidikan berbasis pesantren.
Terduga pelaku berinisial U, diduga melakukan tindakan asusila terhadap sejumlah santri. Laporan yang diterima membuat penyidik langsung memulai pemanggilan saksi dan pendalaman bukti.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, membenarkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan dan sejumlah pihak dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
“Hari ini dijadwalkan pemeriksaan sebagai saksi. Tidak menutup kemungkinan, jika yang bersangkutan cukup bukti, bisa ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jules, Rabu, 10 Desember 2025.
Jules menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional dan penuh kehati-hatian. Selain menyangkut ranah pidana, kasus ini juga berkaitan dengan perlindungan anak serta menjaga keamanan psikologis korban.
Untuk itu, Polda Jatim memastikan pendampingan psikologis diberikan kepada para santri korban agar proses pemeriksaan berlangsung tanpa menambah trauma.
“Penanganan korban adalah prioritas. Kami ingin memastikan mereka merasa aman dan didampingi selama proses hukum berlangsung,” katanya.
Selain memeriksa korban dan saksi, penyidik juga membuka peluang untuk memanggil pihak-pihak lain yang dianggap relevan, termasuk pengurus pondok dan tenaga pengajar lain. "Perkembangannya akan kami informasikan kembali,” pungkasnya.
Editor : Andi Setiawan