Guru Dianiaya: Suami Anggota DPRD Trenggalek Resmi Jadi Tersangka

Reporter : Dadang
Ilustrasi guru dianiaya. (Hukumonline)

Jurnas.net - Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek berbuntut panjang. Satreskrim Polres Trenggalek resmi menetapkan A, suami dari salah satu anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, sebagai tersangka setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan penetapan status tersangka tersebut. Ia menyebut, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak kekerasan terhadap guru bernama Eko Prayitno, pengajar mata pelajaran Seni Budaya di SMPN 1 Trenggalek.

"Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan A sebagai tersangka penganiayaan guru. Yang bersangkutan sudah kami tahan di Mapolres,” kata Eko, Rabu, 5 November 2025.

Kasus ini bermula ketika Eko Prayitno menyita telepon genggam seorang siswa yang kedapatan menggunakannya saat jam pelajaran. Siswa tersebut ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka. Tidak terima dengan tindakan guru, tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.

Baca Juga : Guru SMP Trenggalek Dianiaya Kakak Siswa Usai Sita Ponsel: Kini Polisi Tahan Pelaku

Menurut Eko, salah satu pemicu emosi keluarga tersangka adalah kesalahpahaman terkait kondisi telepon genggam yang disita. Keluarga sempat menuding guru telah merusak ponsel tersebut. Namun hasil pemeriksaan polisi memastikan ponsel itu dalam kondisi baik dan tidak rusak.

"HP-nya normal, tidak ada kerusakan. Sudah kami amankan juga sebagai barang bukti,” tandas Eko.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru