Guru SMP Trenggalek Dianiaya Kakak Siswa Usai Sita Ponsel: Kini Polisi Tahan Pelaku

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ilustrasi guru dianiaya. (hukumonline)
Ilustrasi guru dianiaya. (hukumonline)

Jurnas.net - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek menahan seorang pria berinisial A (27) setelah melakukan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek, Eko Prayitno (37). Pelaku menyerang korban karena tidak terima ponsel adiknya disita saat jam pelajaran.

Kasus ini bermula saat Eko sedang mengajar dan memberi tugas yang memperbolehkan siswa menggunakan ponsel untuk mencari bahan pelajaran. Namun, salah satu siswi berinisial NA kedapatan memakai ponselnya di luar konteks pembelajaran. Eko kemudian menegur dan menyita ponsel itu untuk diserahkan kepada bagian kesiswaan.

NA lantas mengadu kepada kakaknya, A, dan menuduh sang guru merusak ponselnya. Pelaku yang tersulut emosi mendatangi rumah Eko dan langsung memukuli korban tanpa memberi kesempatan untuk menjelaskan. Akibat serangan itu, Eko mengalami luka di wajah dan lebam di pipi.

“Pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak sempat memberikan klarifikasi. Motifnya karena laporan adik pelaku terkait penyitaan HP,” kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, Rabu, 5 November 2025.

Baca Juga : Guru SMP Labschool Unesa Banting Siswa Saat Turnamen Bakal Disanksi Berat

Polisi telah memeriksa empat saksi dan mengamankan dua alat bukti. “Tersangka sudah kami tahan sejak tadi malam setelah penetapan status tersangka kemarin sore,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Kini, tersangka ditahan di Polres Trenggalek, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berita Terbaru

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Organisasi Advokat Makin Menjamur, Diusulkan Menjadi Satu Wadah

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:35 WIB

Jurnas.net - Advokat senior Jutek Bongso menyoroti fragmentasi organisasi advokat di Indonesia yang dinilainya berpotensi merugikan masyarakat pencari…

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jutek Bongso Raih Gelar Doktor, Disertasi Soroti Masa Depan Organisasi Advokat

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jumat, 23 Okt 2026 18:03 WIB

Jurnas.net - Advokat Jutek Bongso resmi menyelesaikan studi doktoralnya setelah mengikuti Sidang Terbuka Promosi Doktor di Universitas Langlangbuana, Bandung…

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Minat Saham AS Tertokenisasi di PINTU Melonjak 68 Persen pada Kuartal III-2026

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 19:22 WIB

Jurnas.net – Minat investor terhadap saham dan exchange-traded fund (ETF) Amerika Serikat (AS) tertokenisasi di platform investasi PINTU meningkat sepanjang k…

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kadindik Jatim Aries Agung Paewai Diperiksa Kasus Korupsi Hibah Pokir 2020-2023, Ini Penjelasannya

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 15:09 WIB

Jurnas.net — Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membantah terlibat dalam kegiatan yang menjadi pokok perkara dugaan korupsi d…

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Jelang Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Perkuat Layanan untuk Industri di Kediri

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 13:12 WIB

Jurnas.net – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat koordinasi dengan pelanggan industri untuk menjaga keandalan …

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Yayaya Fest, Festival Musik Bentuk Kepedulian Sosial-Lingkungan

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 10:06 WIB

Jurnas.net - Sejumlah kalangan berkolaborasi menghadirkan Yayaya Fest 2026, sebuah festival musik yang memadukan hiburan dengan kepedulian terhadap isu sosial…