Membaca Momentum UU Minerba 2025, Gus Lilur Siapkan Babak Baru Hilirisasi Bauksit Nasional

Reporter : Insani
Pengusaha nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. (Dok: Gus Lilur)

Jurnas.net - Di tengah pengetatan perizinan tambang yang selama bertahun-tahun membekukan ruang gerak pelaku usaha, lahir satu momentum penting yang justru dibaca sebagai peluang strategis. Terbitnya Undang-Undang Minerba Nomor 2 Tahun 2025 menjadi titik balik kebangkitan industri tambang nasional, khususnya sektor bauksit.

Data Kementerian ESDM mencatat, sepanjang 2016–2022 lebih dari 8.000 izin tambang dicabut akibat kebijakan penertiban dan moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sejak Desember 2020, pemerintah pusat juga mengambil alih penuh kewenangan penerbitan izin, membuat aktivitas perizinan praktis stagnan.

Baca juga: Gus Lilur Siap Suplai 50 Juta Ton Kalsium Karbonat ke 9 Pabrik Besar di Jatim

Namun, situasi itu berubah setelah UU Minerba terbaru resmi diberlakukan pada Oktober 2025. Regulasi anyar ini secara tegas membuka kembali ruang pengajuan konsesi, dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas: galian A dan B di bawah pemerintah pusat, sementara galian C menjadi domain pemerintah provinsi.

Perubahan tersebut disambut positif oleh pengusaha nasional asal Situbondo, HRM Khalilur R. Abdullah Sahlawiy alias Gus Lilur. Menurutnya, UU Minerba baru tidak sekadar membuka izin, tetapi memberi kepastian hukum yang selama ini dinanti pelaku usaha tambang.

“Dengan terbitnya UU Minerba No. 2 Tahun 2025, aktivitas pengajuan konsesi kembali terbuka. Ini momentum untuk membumikan kembali keahlian saya dalam penataan konsesi tambang,” kata Gus Lilur, Senin, 22 Desember 2025.

Tanpa banyak publikasi, Gus Lilur ternyata telah dilirik sejumlah pihak strategis. Ia mengaku menerima tawaran kemitraan kepemilikan konsesi batubara di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, serta bauksit di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Baca juga: Pemerintah Hentikan Ekspor BBL, Kini Indonesia Beralih ke Hilirisasi dan Ekspor Lobster Konsumsi

Untuk sektor batubara, Gus Lilur mengaku tak perlu membangun struktur baru. Ratusan perusahaan batubara yang telah berada di bawah payung beberapa holding, termasuk Batara Grup, dinilai cukup siap untuk langsung dioperasikan.

Berbeda halnya dengan bauksit. Gus Lilur menyebut sektor ini menuntut pendekatan baru, terutama karena berkaitan langsung dengan hilirisasi dan smelter. Tantangan itulah yang mendorongnya membentuk induk perusahaan khusus.

“Kebetulan mitra yang datang adalah pemilik smelter bauksit dan sedang membangun smelter baru. Artinya, rantai bisnisnya sudah lengkap. Tidak perlu cari pasar, tidak perlu menyiapkan hilirisasi cukup memastikan penguasaan konsesi,” jelasnya.

Baca juga: Jejak Masjid Kayu 201 Tahun di Situbondo: Cicit Kyai Mas Su'ud Usung Dakwah Global Sejuta Masjid 

Dari pertimbangan itu, lahirlah Kaisar Bauksit Nusantara Grup (KABANTARA GRUP), holding yang disiapkan khusus untuk mengonsolidasikan kepemilikan dan pengelolaan tambang bauksit secara terintegrasi.

Gus Lilur menegaskan, KABANTARA Grup bukan sekadar ekspansi bisnis, melainkan bagian dari kontribusi terhadap arah kebijakan nasional yang mendorong nilai tambah mineral di dalam negeri.

“Semoga kehadiran KABANTARA Grup bisa berfaedah, tidak hanya bagi bisnis, tetapi juga bagi kemanusiaan dan pembangunan nasional,” pungkas alumni santri Denanyar, Jombang tersebut.

Editor : Risfil Athon

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru