Jurnas.net - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2026.
Penetapan ini menjadi sinyal komitmen Pemprov Jatim menjaga daya beli pekerja sekaligus menyeimbangkan keberlangsungan dunia usaha di tengah dinamika ekonomi nasional.
Baca juga: Jatim - Negeri Sembilan Perkuat Diplomasi Daerah, Siapkan Poros Ekonomi Serumpun
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2026 sebesar Rp 2.446.880, atau naik Rp 140.895 dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp 2.305.985.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/934/013/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2026.
Baca juga: Pj Gubernur Jatim Tetapkan UMK 2025 Naik Hingga 7 Persen
Kenaikan UMP ini dihitung dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi, mulai dari laju inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, hingga kebutuhan hidup layak pekerja.
Pemprov Jatim menegaskan kebijakan ini dirancang agar tetap berpihak pada kesejahteraan buruh tanpa mengabaikan kemampuan sektor industri dan investasi di daerah.
Baca juga: 20 Ribu Buruh se- Jatim Akan Peringati Mayday di Kantor Gubernur Jatim
Dengan penyesuaian UMP 2026 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap iklim ketenagakerjaan tetap kondusif, hubungan industrial berjalan harmonis, serta produktivitas tenaga kerja terus meningkat seiring pemulihan dan penguatan ekonomi regional.
Editor : Rahmat Fajar