Malam Tahun Baru Tanpa Gemerlap Kembang Api, Banyuwangi Pilih Doa dan Refleksi

Reporter : Wulansari
Pemkab Banyuwangi menggelar doa bersala pada perayaan Hari Jadi Banyuwangi ke- 254. (Humas Pemkab Banyuwangi)

Jurnas.net - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memilih pendekatan yang berbeda dalam menyambut malam pergantian tahun. Alih-alih merayakan dengan gemerlap kembang api, masyarakat diajak menutup tahun dengan refleksi, doa bersama, dan kepedulian sosial.

Arah kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.4/4930/429.011/2025 tentang Penertiban Kegiatan Peringatan Malam Pergantian Tahun. SE yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi Guntur Priambodo itu secara tegas melarang penggunaan kembang api dan petasan dalam seluruh kegiatan resmi maupun berizin, termasuk yang digelar di hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga ruang publik.

Baca juga: 186 Nelayan Muncar Resmi Miliki Sertifikat Tanah, Ipuk Dorong Kemandirian Ekonomi Pesisir

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar soal ketertiban, melainkan ajakan membangun kesadaran kolektif agar pergantian tahun dimaknai lebih substantif.

“Pergantian tahun bisa dirayakan secara sederhana dengan muhasabah, doa bersama, dan refleksi akhir tahun sesuai keyakinan masing-masing. Ini bentuk rasa syukur, empati sosial, sekaligus harapan akan tahun yang lebih baik,” kata Ipuk, Rabu, 25 Desember 2025.

Untuk perayaan masyarakat secara pribadi, Pemkab Banyuwangi mengedepankan pendekatan persuasif dan imbauan moral. Warga diminta merayakan malam tahun baru dengan cara yang aman, tertib, serta tidak mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Baca juga: Bupati Ipuk Libatkan ASN Pantau Kemiskinan, Program Berbagi Dorong Penurunan Angka Miskin

Pemkab juga meminta penyelenggara kegiatan, pelaku usaha, serta perangkat wilayah menyesuaikan konsep perayaan dengan prinsip kesederhanaan, kepedulian sosial, dan ketertiban umum. Camat, kepala desa, dan lurah diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan secara humanis, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan.

“Semua pihak harus berperan menjaga suasana Banyuwangi tetap kondusif. Perayaan boleh, tapi tidak mengorbankan ketenteraman masyarakat,” tegas Ipuk.

Baca juga: Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Buka Harapan Baru Lansia Banyuwangi

Selain melarang kembang api dan petasan, Pemkab Banyuwangi juga menegaskan larangan terhadap hiburan atau kegiatan yang bertentangan dengan etika, kesusilaan, nilai budaya lokal, serta norma sosial masyarakat Banyuwangi. Setiap kegiatan berizin, termasuk di hotel dan tempat hiburan, wajib menghormati kearifan lokal.

Pemkab memastikan, sanksi akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Editor : Amal

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru