Berkas P-19, Panji Gumilang "Siap" Disidangkan

Reporter : Redaksi
Pengasuh Ponpes Al Zaitun, Panji Gumilang. (Istimewa)

Jurnas.net - Polri resmi melimpahkan lagi berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Berkas sempat dikembalikan jaksa karena perlu dilengkapi.

"Pada hari Rabu (20 September 2023), penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis, 21 September 2023.

Baca juga: Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

Jaksi akan kembali memeriksa berkas perkara itu dan apabila telah dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti. Proses pelimpahan tahap II itu akan menandai kasus Panji Gumilang segera dibawa ke meja sidang.

"Kasus ini bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," ujarnya.

Baca juga: Persatuan Santri Jatim Demo Laporkan Zulhas ke Polda Jatim Atas Penistaan Agama

Pengacara Panji, Hendra Effendy, mengeklaim tiga laporan soal penistaan agama terhadap kliennya sudah dicabut oleh pelapor. Ia berharap kasus ini diselesaikan lewat jalur damai.

"Paling tidak perkara ini bisa dilakukan atau dihentikan atau di-SP3," sebut Hendra.

Baca juga: PDIP Maafkan Rocky Gerung Soal Kasus Pencemaran Nama Baik, Kini Fokus "Serang" Jokowi?

Polri menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 45a Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 14 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Fat/Mal)

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru