Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur,  tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang memangkas hukuman dua terdakwa kasus perdagangan Sodium Sianida ilegal, direksi PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.

Putusan PT Surabaya bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY tersebut secara signifikan mengurangi vonis dari 2 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 1 tahun penjara, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi dari Menteri terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menyatakan, “Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun”, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat pada akhir Oktober 2025 lalu.

Sikap Kejari Surabaya yang tidak melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian publik, mengingat pemangkasan hukuman mencapai lebih dari separuh vonis awal, pada perkara yang menyangkut peredaran bahan kimia berbahaya berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding tersebut inkrah. “Kami tidak mengajukan kasasi. Salinan putusan banding telah kami terima dan menjadi dasar penetapan sikap penuntut umum,” ujar Ida Bagus, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa sebenarnya memiliki ruang untuk menempuh kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun, keputusan tidak melanjutkan upaya hukum tersebut menandai akhir proses penanganan perkara di jalur peradilan umum.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri pada 14 April 2025 terhadap gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ribuan drum Sodium Sianida, bahan kimia beracun yang lazim digunakan di sektor pertambangan dan industri tertentu, disimpan dan diperdagangkan tanpa prosedur perizinan resmi dan pengawasan ketat negara.

Meski putusan PT Surabaya tetap menyatakan para terdakwa bersalah, ringannya hukuman banding dan absennya kasasi jaksa memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Berita Terbaru

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Hemat Energi, Setwan DPRD Jatim Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Jumat

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Jurnas.net – Upaya efisiensi anggaran tak lagi berhenti pada pemangkasan belanja, tetapi mulai menyentuh pola hidup aparatur sipil negara (ASN). Sekretariat D…

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Inovasi PLN: Lahan di Bawah Jaringan Listrik Disulap Jadi Agroeduwisata, Raih Nominasi TOP CSR 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:27 WIB

Jurnas.net – Di tengah tantangan menjaga keandalan jaringan listrik, PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) justru m…

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Setwan DPRD Jatim Peringkat Dua Keterbukaan Informasi di Tengah WFH dan Efisiensi

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Jurnas.net – Di saat banyak lembaga pemerintah menghadapi tekanan akibat efisiensi anggaran dan skema kerja fleksibel, Sekretariat DPRD Jawa Timur justru m…

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Polda Jatim Gunakan ETLE Handheld, 748 Pelanggaran Lalu Lintas Langsung Ditindak

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 13:42 WIB

Jurnas.net - Penegakan hukum lalu lintas di Jawa Timur mulai bergeser ke arah yang lebih modern dan responsif. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur bersama …

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Jelang Muktamar NU, Gus Lilur Ungkap Pertarungan Sunyi di Balik Pemilihan Rais Aam dan Ketum

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 18:24 WIB

Jurnas.net – Dinamika menuju Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 mulai menunjukkan pola yang tidak sepenuhnya kasat mata. Di balik mekanisme formal, muncul “…

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Sri Sultan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Kekerasan di DIY, Buntut Kasus Daycare Little Aresha

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Selasa, 28 Apr 2026 08:39 WIB

Jurnas.net – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memberikan respons tegas terkait kasus kekerasan anak yang terjadi di dayc…