Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur,  tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang memangkas hukuman dua terdakwa kasus perdagangan Sodium Sianida ilegal, direksi PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.

Putusan PT Surabaya bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY tersebut secara signifikan mengurangi vonis dari 2 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 1 tahun penjara, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi dari Menteri terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menyatakan, “Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun”, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat pada akhir Oktober 2025 lalu.

Sikap Kejari Surabaya yang tidak melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian publik, mengingat pemangkasan hukuman mencapai lebih dari separuh vonis awal, pada perkara yang menyangkut peredaran bahan kimia berbahaya berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding tersebut inkrah. “Kami tidak mengajukan kasasi. Salinan putusan banding telah kami terima dan menjadi dasar penetapan sikap penuntut umum,” ujar Ida Bagus, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa sebenarnya memiliki ruang untuk menempuh kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun, keputusan tidak melanjutkan upaya hukum tersebut menandai akhir proses penanganan perkara di jalur peradilan umum.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri pada 14 April 2025 terhadap gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ribuan drum Sodium Sianida, bahan kimia beracun yang lazim digunakan di sektor pertambangan dan industri tertentu, disimpan dan diperdagangkan tanpa prosedur perizinan resmi dan pengawasan ketat negara.

Meski putusan PT Surabaya tetap menyatakan para terdakwa bersalah, ringannya hukuman banding dan absennya kasasi jaksa memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Berita Terbaru

Eri Cahyadi Tegaskan Dana Rp5 Juta per RW untuk Gen Z Harus Berdampak Nyata, Ini Syaratnya

Eri Cahyadi Tegaskan Dana Rp5 Juta per RW untuk Gen Z Harus Berdampak Nyata, Ini Syaratnya

Senin, 16 Feb 2026 06:19 WIB

Senin, 16 Feb 2026 06:19 WIB

Jurnas.net - Eri Cahyadi menegaskan bahwa bantuan dana Rp5 juta per bulan untuk setiap RW di Kota Surabaya tidak diberikan secara cuma-cuma. Anggaran yang…

Refleksi Sejarah Golkar, Sekjen Tekankan Kader Harus Relevan Menjawab Kebutuhan Rakyat

Refleksi Sejarah Golkar, Sekjen Tekankan Kader Harus Relevan Menjawab Kebutuhan Rakyat

Minggu, 15 Feb 2026 21:38 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 21:38 WIB

Jurnas.net - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, M. Sarmuji, mengingatkan seluruh kader agar kembali pada ruh dasar kelahiran Golkar, yakni sebagai…

Bahlil Targetkan 73 Persen Pemilih Produktif Jadi Basis Kemenangan Golkar 2029

Bahlil Targetkan 73 Persen Pemilih Produktif Jadi Basis Kemenangan Golkar 2029

Minggu, 15 Feb 2026 17:43 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 17:43 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menegaskan arah baru strategi politik partainya dalam menghadapi Pilkada dan Pemilu 2029. Golkar,…

Bahlil Optimistis Golkar Jatim Tambah Kursi DPRD hingga DPR RI pada 2029

Bahlil Optimistis Golkar Jatim Tambah Kursi DPRD hingga DPR RI pada 2029

Minggu, 15 Feb 2026 16:26 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 16:26 WIB

Jurnas.net - Ketua Umum DPP Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyatakan optimisme tinggi terhadap kekuatan Partai Golkar di Jawa Timur dalam menghadapi Pilkada…

Ali Mufthi: Golkar Jatim Siap Jadi Kunci Kemenangan Nasional di 2029

Ali Mufthi: Golkar Jatim Siap Jadi Kunci Kemenangan Nasional di 2029

Minggu, 15 Feb 2026 14:16 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 14:16 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menjadi salah satu penopang utama kemenangan Partai Golkar…

Sejarah Baru Golkar Dimulai dari Jatim, Bahlil Apresiasi Inovasi Pelantikan Serentak DPD 

Sejarah Baru Golkar Dimulai dari Jatim, Bahlil Apresiasi Inovasi Pelantikan Serentak DPD 

Minggu, 15 Feb 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Feb 2026 13:44 WIB

Jurnas.net - Sejarah baru politik nasional tercatat dari Jawa Timur. Untuk pertama kalinya di Indonesia, 38 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar tingkat…