Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur,  tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang memangkas hukuman dua terdakwa kasus perdagangan Sodium Sianida ilegal, direksi PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.

Putusan PT Surabaya bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY tersebut secara signifikan mengurangi vonis dari 2 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 1 tahun penjara, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi dari Menteri terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menyatakan, “Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun”, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat pada akhir Oktober 2025 lalu.

Sikap Kejari Surabaya yang tidak melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian publik, mengingat pemangkasan hukuman mencapai lebih dari separuh vonis awal, pada perkara yang menyangkut peredaran bahan kimia berbahaya berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding tersebut inkrah. “Kami tidak mengajukan kasasi. Salinan putusan banding telah kami terima dan menjadi dasar penetapan sikap penuntut umum,” ujar Ida Bagus, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa sebenarnya memiliki ruang untuk menempuh kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun, keputusan tidak melanjutkan upaya hukum tersebut menandai akhir proses penanganan perkara di jalur peradilan umum.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri pada 14 April 2025 terhadap gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ribuan drum Sodium Sianida, bahan kimia beracun yang lazim digunakan di sektor pertambangan dan industri tertentu, disimpan dan diperdagangkan tanpa prosedur perizinan resmi dan pengawasan ketat negara.

Meski putusan PT Surabaya tetap menyatakan para terdakwa bersalah, ringannya hukuman banding dan absennya kasasi jaksa memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Berita Terbaru

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

BARONG Grup Tuntaskan Tahap Awal, Gus Lilur Rancang 19 Pabrik Rokok dan Ribuan PR UMKM di Tiga Provinsi

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:00 WIB

Jurnas.net – Pengusaha rokok asal Jawa Timur, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy, menyatakan telah menuntaskan tahap awal pembangunan bisnis rokok yang ia rintis …

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Safari Ramadan KAHMI Jatim Ditutup di Kediri, 150 Alumni HMI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 09:24 WIB

Jurnas.net - Rangkaian kegiatan Safari Ramadan 1447 Hijriah yang digelar oleh Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Jawa Timur resmi ditutup pada…

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Gus Halim Sentil Legislator PKB: Jangan Terlena, Caleg Cadangan Siap Rebut Kursi

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 21:36 WIB

Jurnas.net - Ketua DPW PKB Jawa Timur, Abdul Halim Iskandar atau Gus Halim, melontarkan pesan tegas kepada para anggota legislatif petahana dari Partai…

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Pemkot Surabaya Pastikan THR PPPK Cair, Penuh Waktu 100 Persen dan Paruh Waktu Rp2 Juta

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:55 WIB

Jurnas.net - Pemerintah Kota Surabaya memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan…

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Ditutup Saat Nyepi 18–20 Maret 2026, Ini Jadwal Lengkapnya

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 16:14 WIB

Jurnas.net - Layanan penyeberangan di lintas utama Jawa–Bali, yakni Pelabuhan Ketapang di Banyuwangi dan Pelabuhan Gilimanuk di Bali, akan dihentikan sementara …

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

DPW PAN Jatim Serahkan SK 27 DPD, Tancap Gas Konsolidasi dan Bentuk Relawan hingga TPS untuk 2029

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 15:38 WIB

Jurnas.net - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional Jawa Timur mulai memanaskan mesin organisasi menjelang agenda politik nasional mendatang.…