Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur,  tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang memangkas hukuman dua terdakwa kasus perdagangan Sodium Sianida ilegal, direksi PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.

Putusan PT Surabaya bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY tersebut secara signifikan mengurangi vonis dari 2 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 1 tahun penjara, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi dari Menteri terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menyatakan, “Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun”, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat pada akhir Oktober 2025 lalu.

Sikap Kejari Surabaya yang tidak melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian publik, mengingat pemangkasan hukuman mencapai lebih dari separuh vonis awal, pada perkara yang menyangkut peredaran bahan kimia berbahaya berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding tersebut inkrah. “Kami tidak mengajukan kasasi. Salinan putusan banding telah kami terima dan menjadi dasar penetapan sikap penuntut umum,” ujar Ida Bagus, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa sebenarnya memiliki ruang untuk menempuh kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun, keputusan tidak melanjutkan upaya hukum tersebut menandai akhir proses penanganan perkara di jalur peradilan umum.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri pada 14 April 2025 terhadap gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ribuan drum Sodium Sianida, bahan kimia beracun yang lazim digunakan di sektor pertambangan dan industri tertentu, disimpan dan diperdagangkan tanpa prosedur perizinan resmi dan pengawasan ketat negara.

Meski putusan PT Surabaya tetap menyatakan para terdakwa bersalah, ringannya hukuman banding dan absennya kasasi jaksa memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Berita Terbaru

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Surabaya Bidik Piala Presiden di Festival Nasional Reog Ponorogo 2026, Wali Kota Siapkan Bonus Rp100 Juta

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 13:26 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam melestarikan budaya bangsa dengan mengirimkan kontingen terbaik untuk b…

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Surabaya Cetak Pemimpin Pemadam Kebakaran Bersertifikat, Siap Hadapi Situasi Darurat Berisiko Tinggi

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 09:53 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat kualitas layanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dengan menyiapkan sumber daya m…