Direksi PT SHC Bersalah dalam Kasus Sianida: Hukuman Dipangkas PT, Kejari Surabaya Tak Lanjut Kasasi

author Insani

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)
Gedung Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur,  tidak menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang memangkas hukuman dua terdakwa kasus perdagangan Sodium Sianida ilegal, direksi PT Sumber Hidup Chemindo (PT SHC), Steven Sinugroho dan Sugiarto Sinugroho.

Putusan PT Surabaya bernomor 2300/PID.SUS/2025/PT SBY tersebut secara signifikan mengurangi vonis dari 2 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 1 tahun penjara, meski kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, melakukan kegiatan usaha perdagangan bahan kimia berbahaya tanpa izin resmi dari Menteri terkait.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Surabaya menyatakan, “Menjatuhkan pidana selama 1 (satu) tahun”, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan hukuman lebih berat pada akhir Oktober 2025 lalu.

Sikap Kejari Surabaya yang tidak melanjutkan perkara ke tingkat Mahkamah Agung (MA) menjadi perhatian publik, mengingat pemangkasan hukuman mencapai lebih dari separuh vonis awal, pada perkara yang menyangkut peredaran bahan kimia berbahaya berisiko tinggi terhadap keselamatan publik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, membenarkan bahwa jaksa tidak mengajukan kasasi setelah putusan banding tersebut inkrah. “Kami tidak mengajukan kasasi. Salinan putusan banding telah kami terima dan menjadi dasar penetapan sikap penuntut umum,” ujar Ida Bagus, saat dikonfirmasi media.

Secara hukum, jaksa sebenarnya memiliki ruang untuk menempuh kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 12 KUHAP dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021. Namun, keputusan tidak melanjutkan upaya hukum tersebut menandai akhir proses penanganan perkara di jalur peradilan umum.

Kasus ini bermula dari penggerebekan Bareskrim Polri pada 14 April 2025 terhadap gudang PT SHC di kawasan Margomulyo Indah, Tandes, Surabaya. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan ribuan drum Sodium Sianida, bahan kimia beracun yang lazim digunakan di sektor pertambangan dan industri tertentu, disimpan dan diperdagangkan tanpa prosedur perizinan resmi dan pengawasan ketat negara.

Meski putusan PT Surabaya tetap menyatakan para terdakwa bersalah, ringannya hukuman banding dan absennya kasasi jaksa memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penegakan hukum, terutama terhadap kejahatan yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Berita Terbaru

Demokrat Gresik Gelar Lomba Rakyat dan Libatkan UMKM, Samwil: Yang Penting Kebersamaan

Demokrat Gresik Gelar Lomba Rakyat dan Libatkan UMKM, Samwil: Yang Penting Kebersamaan

Minggu, 23 Agu 2026 19:42 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 19:42 WIB

Jurnas.net — Peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, tidak hanya diisi dengan kegiatan seremonial. DPC Partai Demokrat Gresik m…

Jombang Siap Sambut Muktamar NU ke-35, BERANI PKB Dorong Tamu Nikmati Wisata Wonosalam

Jombang Siap Sambut Muktamar NU ke-35, BERANI PKB Dorong Tamu Nikmati Wisata Wonosalam

Minggu, 23 Agu 2026 18:46 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 18:46 WIB

Jurnas.net — Jombang bersiap menyambut kedatangan peserta dan tamu Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) ke-35 yang akan berlangsung pada 27-31 Agustus 2026. Tak hanya …

Ribuan Peserta Padati Gerak Jalan Sumengko-Gredek, Kreativitas Jadi Penentu Kemenangan

Ribuan Peserta Padati Gerak Jalan Sumengko-Gredek, Kreativitas Jadi Penentu Kemenangan

Minggu, 23 Agu 2026 16:38 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 16:38 WIB

Jurnas.net — Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia terasa hingga pelosok Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, J…

PDIP Jatim Larang Kader Pasang Banner Sembarangan, Said Abdullah: Jangan Rusak Lingkungan

PDIP Jatim Larang Kader Pasang Banner Sembarangan, Said Abdullah: Jangan Rusak Lingkungan

Minggu, 23 Agu 2026 15:26 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 15:26 WIB

Jurnas.net — Ketua DPD PDI Perjuangan (PDIP) Jawa Timur Said Abdullah meminta seluruh kader dan pengurus partai menghentikan kebiasaan memasang banner atau b…

ITB dan Pemkab Banyuwangi Perluas Kolaborasi Riset, Geopark Ijen hingga Pertanian Jadi Fokus

ITB dan Pemkab Banyuwangi Perluas Kolaborasi Riset, Geopark Ijen hingga Pertanian Jadi Fokus

Minggu, 23 Agu 2026 14:16 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 14:16 WIB

Jurnas.net — Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memperluas kerja sama berbasis riset dan inovasi untuk m…

Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat di 38 Kabupaten/Kota, Momentum Serap Aspirasi Warga 

Demokrat Jatim Gelar Lomba Rakyat di 38 Kabupaten/Kota, Momentum Serap Aspirasi Warga 

Minggu, 23 Agu 2026 13:01 WIB

Minggu, 23 Agu 2026 13:01 WIB

Jurnas.net — Perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Jawa Timur untuk mendekatkan kader d…