Polisi Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah Nenek Elina di Surabaya

author Kurniawan

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast. (Insani/Jurnas.net)

Jurnas.net - Kasus perusakan rumah Elina Widjajanti (80) atau yang dikenal sebagai Nenek Elina di Jalan Dukuh Kuwukan No. 27, Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, terus bergulir. Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka baru, sehingga total pelaku yang telah diamankan kini berjumlah tiga orang.

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) diringkus tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim saat tengah nongkrong di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Seperti dua tersangka sebelumnya, SY diduga berperan sebagai dalang dalam aksi perusakan rumah Nenek Elina.

"Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” kata Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, Rabu, 31 Desember 2025.

Meski telah mengamankan tiga tersangka, Polda Jatim menegaskan bahwa penyidikan belum berhenti. Jules membuka peluang adanya penambahan tersangka, mengingat dalam rekaman video yang beredar terlihat lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tegasnya.

Sebelumnya, Polda Jatim telah lebih dulu menetapkan Samuel Ardi Kristanto dan M Yasin (54) sebagai tersangka. Keduanya diamankan di lokasi berbeda di wilayah Surabaya, dengan waktu penangkapan yang berbeda pula. Samuel ditangkap pada siang hari, sementara M Yasin diamankan pada sore hari.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Widi Atmoko, menjelaskan penetapan status tersangka terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Renakta menggelar perkara. "Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Berita Terbaru

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Harga BBM Naik, Supermarket Berjejaring Tetap Jual Barang Sesuai HET

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:13 WIB

Jurnas.net - Swalayan berjejaring tetap menjual berbagai barang kebutuhan pokok sesuai harga eceran tertinggi atau HET, di tengah lonjakan harga BBM non subsidi…

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

DPP PKB Ganti Musyafak Rouf dari Kursi Ketua DPC PKB Surabaya di Tengah Sorotan Korupsi MBG

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:36 WIB

Jurnas.net – Karier politik Musyafak Rouf di internal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya memasuki babak baru. Di tengah namanya yang terus dikaitkan d…

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Data SPMB SMP 2026, Pastikan Seleksi Transparan dan Tepat Sasaran

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 15:39 WIB

Jurnas.net – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang Sekolah Menengah …

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Kasus TBC Mengganas di Surabaya Sepanjang 2026, DPRD Jatim Minta Pemerintah Bergerak Lebih Agresif

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 11:08 WIB

Jurnas.net – Tuberkulosis (TBC) masih menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat Kota Surabaya. Dalam kurun lima bulan pertama tahun 2026, sebanyak 4.191 …

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Sidang Perdana Maidi, Jaksa KPK Beber Dugaan Perizinan Jadi Ladang Setoran Miliaran Rupiah ke Walkot Madiun

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 07:42 WIB

Jurnas.net – Sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) S…

Santai Seaplane Buka Home Base di Banyuwangi, Perkuat Posisi sebagai Destinasi Wisata Kelas Dunia

Santai Seaplane Buka Home Base di Banyuwangi, Perkuat Posisi sebagai Destinasi Wisata Kelas Dunia

Kamis, 11 Jun 2026 17:19 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 17:19 WIB

Jurnas.net – Banyuwangi kembali mencatatkan prestasi di sektor pariwisata nasional. Kali ini, daerah di ujung timur Pulau Jawa tersebut dipercaya menjadi basis …