Jurnas.net - Panitia Khusus (Pansus) BUMD DPRD Jawa Timur mulai mengerucutkan fokus pengawasan terhadap dua bank milik daerah, yakni Bank Jatim dan Bank UMKM Jawa Timur. Tak sekadar membaca laporan tahunan, Pansus menegaskan akan menguji secara detail efektivitas bisnis, kontribusi dividen, hingga penerapan tata kelola perusahaan.
Rapat pendalaman digelar Jumat (27/2/2026) sebagai bagian dari proses assessment sebelum rekomendasi final disusun pada Mei–Juni 2026. Ketua Pansus BUMD DPRD Jatim, Agung Mulyono, menyebut proses yang berjalan saat ini bukan formalitas administratif, melainkan pembacaan menyeluruh terhadap arah dan performa kedua bank daerah tersebut.
Baca juga: JPU KPK Minta Khofifah Jelaskan Presedur Dana Hibah dan Klarifikasi Dugaan Fee
“Masih tahap pengumpulan data dan assessment. Kami mendalami dan memaknai bagaimana kinerja mereka. Penajaman dilakukan agar rekomendasi nanti benar-benar tepat,” kata Agung.
Pansus menegaskan, indikator utama bukan hanya pertumbuhan aset atau ekspansi kredit, melainkan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen. “Kita membutuhkan perusahaan yang sehat dan mampu berkolaborasi. Ending-nya jelas: dividen untuk Pemprov Jatim dan dampak ekonomi bagi masyarakat,” tegas Bendahara DPD Demokrat Jatim itu.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberadaan BUMD sektor perbankan harus terukur manfaatnya, bukan sekadar menunjukkan performa angka tanpa dampak ekonomi yang terasa.
Sorotan pada GCG dan Relasi Direksi–Komisaris
Wakil Ketua Pansus, Abubakar, menekankan pentingnya penguatan Good Corporate Governance (GCG), terutama hubungan kerja antara direksi dan komisaris. Menurutnya, pengawasan yang lemah dan target yang tidak jelas berpotensi memunculkan persoalan seperti yang pernah terjadi di masa lalu.
Baca juga: Komisi C DPRD Jatim Ultimatum Gubernur Khofifah: Reformasi Total Manajeman Bank Jatim
“Pengawasan dan penentuan target harus efektif. Jangan sampai ada masalah berulang,” ujarnya.
Selain tata kelola, Pansus juga menyoroti indikator teknis seperti BOPO (biaya operasional terhadap pendapatan operasional), NPL (kredit bermasalah), serta proyeksi dividen ke depan.
Pansus juga memetakan diferensiasi pasar kedua bank. Bank UMKM dinilai fokus pada pembiayaan sektor mikro dan UMKM, sementara Bank Jatim bergerak di segmen yang lebih luas, termasuk korporasi dan pembiayaan pemerintah daerah. “Market-nya berbeda dan insya Allah bisa tumbuh bersama,” kata Abu bakar.
Baca juga: Komisi C Geruduk Ketua DPRD Jatim Karena Abaikan Rekomendasi Skandal Bank Jatim
Meski demikian, Pansus ingin memastikan diferensiasi tersebut benar-benar menghasilkan sinergi, bukan justru tumpang tindih atau inefisiensi.
Pansus dijadwalkan masih akan mengundang BUMD lain serta membuka kemungkinan rapat lanjutan apabila ditemukan aspek yang perlu klarifikasi lebih mendalam. Targetnya jelas: rekomendasi final pada Mei–Juni 2026 yang tidak hanya normatif, tetapi memberi arah strategis penguatan BUMD ke depan.
Dengan dinamika industri perbankan yang semakin kompetitif dan tuntutan transparansi publik yang kian tinggi, DPRD Jatim tampaknya ingin memastikan bahwa bank-bank daerah tidak sekadar “aman secara laporan”, tetapi benar-benar kuat secara fundamental, sehat secara tata kelola, dan maksimal dalam menyumbang dividen bagi pembangunan Jawa Timur.
Editor : Amal