Jurnas.net – Operasional tempat hiburan malam Casbar di Surabaya menjadi sorotan setelah disebut belum mengantongi izin sebagai klub malam. Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan, hingga saat ini izin yang dimiliki Casbar baru sebatas restoran dan bar, sementara izin operasional klub malam belum diterbitkan.
Hal tersebut disampaikan perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Yuswanto, saat memberikan penjelasan terkait legalitas usaha tempat hiburan tersebut.
“Yang belum dimiliki adalah izin klub malamnya. Dalam berita acara sebelumnya juga sudah ditegaskan bahwa operasional klub malam tidak boleh dilakukan sebelum izin lengkap,” kata Yuswanto.
Ia menjelaskan, dalam proses pengajuan izin usaha klub malam terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pengelola. Salah satu syarat utama adalah adanya sosialisasi kepada warga sekitar serta persetujuan lingkungan dari masyarakat setempat.
Namun hingga kini, menurut Yuswanto, persyaratan tersebut disebut belum terpenuhi secara menyeluruh. Karena itu, aktivitas operasional yang mengarah pada kegiatan klub malam dinilai belum dapat dijalankan.
Yuswanto juga menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas usaha yang dianggap mengganggu ketertiban umum merupakan kewenangan Pemerintah Kota Surabaya bersama Satpol PP Kota Surabaya.
“Kalau terkait penertiban aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, itu menjadi kewenangan pemerintah kota dan Satpol PP,” jelasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Lilik menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Surabaya serta instansi terkait guna memastikan persoalan perizinan dan operasional Casbar dapat segera mendapatkan kejelasan.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai aturan yang berlaku, sekaligus mendengarkan aspirasi masyarakat sekitar yang terdampak langsung.
“Kita ingin semuanya jelas dan sesuai aturan. Aspirasi warga harus didengar, dan pemerintah juga harus memastikan seluruh proses perizinan berjalan sesuai ketentuan,” tegas Lilik.
Editor : Amal