KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Rawan Maut demi Keselamatan Warga

Reporter : Dadang
Daop 8 Surabaya tutup jalur kereta api rawan kecelakaan. (Humas Daop 8 Surabaya)

Jurnas.net – Di balik meningkatnya mobilitas kereta api dan padatnya aktivitas masyarakat di sekitar jalur rel, terdapat ancaman laten yang selama ini kerap luput dari perhatian: perlintasan liar tanpa pengamanan. Titik-titik ilegal inilah yang kini menjadi fokus utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya dalam upaya menekan risiko kecelakaan di jalur kereta api.

Hingga tahun 2026, KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah telah menutup 139 perlintasan sebidang liar dan tidak terjaga yang tersebar di berbagai wilayah operasional. Langkah ini bukan sekadar penataan jalur, melainkan bagian dari perang panjang melawan potensi kecelakaan yang mengancam keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api.

Baca juga: Stasiun Yogyakarta Dioperasikan dan Dilayani Para Srikandi Kereta Api

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan keberadaan perlintasan liar menjadi salah satu persoalan serius dalam sistem transportasi perkeretaapian karena banyak dibuka secara ilegal tanpa standar keselamatan yang memadai.

“Perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki pengamanan, tidak dijaga, dan dibuka tanpa izin. Penutupan ini dilakukan demi keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun perjalanan kereta api,” kata Mahendro, Jumat, 8 Mei 2026.

Data KAI Daop 8 Surabaya mencatat, hingga April 2026 terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 dijaga pemerintah daerah, 60 dijaga pihak eksternal, sementara 87 lainnya masih tidak dijaga. Selain itu, masih tersisa 18 perlintasan liar yang menjadi perhatian serius untuk segera ditutup.

Di sisi lain, tingginya jumlah perlintasan tidak resmi menunjukkan masih adanya persoalan tata ruang dan kebiasaan masyarakat yang membuka akses pintas di jalur rel demi efisiensi mobilitas. Padahal, langkah tersebut justru menciptakan titik rawan maut baru yang sulit diawasi.

Sejak tahun 2020, KAI Daop 8 Surabaya secara bertahap melakukan penutupan perlintasan liar. Rinciannya yakni 20 perlintasan ditutup pada 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, dan 9 perlintasan sepanjang 2026.

Baca juga: KA Singasari dan KA Bangunkarta Gunakan Sarana Stainless Steel New Generation per Hari Ini

Tidak berhenti di situ, tahun ini KAI Daop 8 Surabaya juga menargetkan penutupan tambahan 15 perlintasan liar lainnya, terutama yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.

Mahendro menegaskan, penanganan perlintasan liar tidak bisa hanya dibebankan kepada KAI semata. Dibutuhkan kesadaran kolektif masyarakat dan dukungan pemerintah daerah agar akses ilegal tidak kembali dibuka setelah ditutup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan secara sembarangan karena risikonya sangat besar. Keselamatan harus menjadi prioritas utama,” katanya.

Selain melakukan penutupan perlintasan liar, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat pengamanan di perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, hingga optimalisasi penjagaan petugas di sejumlah titik strategis.

Baca juga: KAI Buka Tiket Lebaran 2026 H-45, Antisipasi Lonjakan Agar Mudik Lebih Tertib

KAI juga mengintensifkan edukasi keselamatan kepada masyarakat melalui sosialisasi langsung maupun kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesadaran bahwa jalur kereta api bukan sekadar ruang lintasan biasa, melainkan area berisiko tinggi yang membutuhkan kepatuhan penuh terhadap aturan keselamatan.

Kolaborasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan berbagai instansi terkait pun terus diperkuat untuk menata perlintasan sebidang secara menyeluruh sekaligus menekan potensi kecelakaan yang selama ini masih sering terjadi akibat kelalaian pengguna jalan.

Di tengah meningkatnya frekuensi perjalanan kereta api dan pertumbuhan kawasan permukiman di sekitar rel, penutupan perlintasan liar kini menjadi pekerjaan penting yang bukan hanya soal infrastruktur, tetapi juga menyangkut perubahan budaya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Editor : Andi Setiawan

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru