Tak Boleh Parkir Sembarangan, RW di Surabaya Terapkan Denda Rp500.000 Mulai Pukul 22.00

Reporter : Kurniawan

Jurnas.net — Jalan lingkungan di kawasan permukiman sering kali berubah fungsi menjadi tempat parkir ketika ketersediaan lahan di rumah warga terbatas. Kondisi itu tak jarang membuat akses jalan menyempit dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Namun, warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, memilih cara berbeda. Mereka sepakat mengembalikan fungsi jalan lingkungan sebagai ruang bersama dengan melarang kendaraan parkir sembarangan. Aturan tersebut bahkan dilengkapi sanksi denda sebesar Rp500.000 per hari bagi kendaraan yang tetap parkir di jalan lingkungan setelah batas waktu yang ditentukan.

Baca juga: Tekan Harga Pangan dan Inflasi, Pemkot Surabaya Gelar Pasar Murah di 31 Kecamatan

Kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2024 itu bukan keputusan sepihak pengurus RT maupun RW. Aturan tersebut lahir melalui musyawarah dan polling warga setelah muncul keluhan terkait kendaraan yang memenuhi jalan permukiman.

Ketua RW 1 Pucang Sewu, Hendri Susanto, mengatakan persoalan bermula dari keresahan warga terhadap banyaknya mobil yang parkir di jalan lingkungan. “Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Rabu, 19 Agustus 2026.

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti pengurus RT dan RW melalui rapat bersama tokoh masyarakat, terutama di RT 5 dan RT 6 yang dinilai paling terdampak persoalan parkir. Pengurus kemudian melakukan polling untuk mengetahui sikap warga. Uniknya, mekanisme pengambilan keputusan tidak menggunakan jumlah kepala keluarga (KK), melainkan satu persil atau satu rumah dihitung sebagai satu suara.

“Kami rapat itu melibatkan tokoh masyarakat setempat. Akhirnya kami membuat yang namanya hak angket atau polling. Nah, dari hak angket ini kami ambil satu persil (rumah) itu dianggap satu suara,” ujar Hendri.

Menurut dia, mekanisme tersebut dipilih agar keputusan tidak dipengaruhi jumlah KK dalam satu rumah. “Kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah,” tuturnya.

Hasil polling kemudian dibahas kembali oleh pengurus sebelum diterapkan. Warga juga diberi waktu untuk memahami aturan melalui sosialisasi dan edukasi selama tiga bulan, yakni Desember 2023 hingga Februari 2024.

Hendri mengatakan proses sosialisasi tersebut sempat mendapat respons dari sebagian pihak hingga persoalan tersebut dilaporkan kepada lurah dan Dinas Perhubungan. Namun, pengurus tetap melanjutkan komunikasi dengan warga sebelum aturan diberlakukan.

Setelah masa sosialisasi selesai, larangan parkir mulai diberlakukan dengan mekanisme sanksi pada 1 Maret 2024. Besaran denda juga bukan ditentukan sepihak oleh pengurus. Denda Rp500.000 per hari merupakan pilihan yang memperoleh suara terbanyak dalam polling warga.

“Start 1 Maret 2024 kami menjalankan denda berjalan. Dan itu hitungannya satu hari Rp500.000. Ini di angketnya yang diputuskan Rp500.000 karena jumlah (dipilih warga) paling banyak. Dan itu bukan keputusan kami, semua dari polling,” kata Hendri.

Aturan tersebut terintegrasi dengan ketentuan jam malam di lingkungan RW 1 Pucang Sewu. Mulai pukul 22.00 WIB, jalan lingkungan harus dalam kondisi bersih dari kendaraan yang parkir. “Di masa saya menjabat saya minta aturan jam malam berada di jam 22.00 WIB. Jadi aturan parkir ini juga berjalan sebenarnya yang paling saklek (tegas) di jam 22.00 WIB harus bersih,” tegasnya.

Meski demikian, aturan tersebut tidak diterapkan secara kaku sepanjang hari. Pada pagi hingga sore, pengurus masih memberikan toleransi bagi warga yang hanya berhenti sebentar untuk mengantar, mengambil barang, menerima tamu, atau melakukan aktivitas lain.

“Kalau pagi kami masih ada toleransi karena mungkin ada aktivitas yang mau keluar sebentar, mau datang sebentar terus keluar lagi. Jadi untuk pagi sampai sore, ini kami masih ada toleransi, yang penting kesadaran warga,” kata Hendri.

Untuk memastikan aturan berjalan, pengurus memanfaatkan kamera CCTV yang terpasang di lingkungan RT 5 dan RT 6. Total terdapat sekitar 32 kamera yang digunakan untuk memantau kondisi jalan, terutama setelah batas waktu parkir pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Polisi Usut Penyalahgunaan Ambulans untuk Mencuri Kursi Taman Milik Pemkot Surabaya

“Kami punya CCTV itu hampir seluruhnya 32 kamera di RT 5 dan 6. Itu kami pantau dari CCTV. Kalau lewat jam 22.00 WIB itu siapa, mobilnya siapa, itu tamu menginap atau tidak,” jelas Hendri.

CCTV tersebut tidak hanya digunakan untuk mengetahui kendaraan yang melanggar, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pengawasan lingkungan secara keseluruhan. Pengurus juga membuka ruang dispensasi bagi warga yang menerima tamu atau keluarga dari luar daerah.
Warga yang membutuhkan dispensasi diminta memberitahukan kondisi tersebut melalui grup komunikasi warga.

“Warga harus memiliki kesadaran untuk melaporkan ke grup warga bahwa dia ada saudara datang parkir mungkin satu hari, dua hari itu harus disebutkan,” ujar Hendri.

Dengan mekanisme tersebut, pengurus dapat membedakan kendaraan yang memang melanggar aturan dengan kendaraan yang mendapatkan dispensasi karena alasan tertentu. Jika kendaraan tetap parkir hingga pagi tanpa pemberitahuan atau alasan yang dapat diterima, sanksi denda diberlakukan.

Hendri mengatakan uang denda tidak masuk ke kantong pribadi pengurus. Dana tersebut dimasukkan ke kas RT dan penggunaannya disampaikan secara terbuka kepada warga. “Kalau misalkan ada yang nakal atau bicara lupa sampai pagi jam 06.00 WIB, ya kami bilang mohon maaf harus terapkan dendanya. Dan denda itu akan masuk di kasnya RT masing-masing,” katanya.

Menurut Hendri, transparansi pengelolaan dana menjadi salah satu cara menjaga kepercayaan warga terhadap aturan yang telah mereka sepakati sendiri. Hendri mengakui tantangan terbesar dalam penerapan kebijakan tersebut bukan terletak pada pemberian sanksi, melainkan membangun kesadaran warga.

Karena itu, pengurus lebih mengedepankan pendekatan persuasif dengan terus mengingatkan bahwa aturan tersebut bukan dibuat untuk kepentingan pengurus. “Ini bukan untuk kepentingan kami sebagai pengurus, tapi kepentingan bersama karena ini area kan kita pakai bersama, bukan kepentingan satu atau dua orang,” ujarnya.

Baca juga: Surabaya Raih Dua Penghargaan Nasional, Satu Data Berbasis NIK Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Menurut dia, proses pengambilan keputusan melalui polling membuat aturan lebih mudah diterima karena warga merasa ikut menentukan. “Karena berangkatnya dari hak angket warga, jadi ini lebih gampang kita memberikan edukasinya,” katanya.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Surabaya, Irvan Widyanto, menilai sistem yang diterapkan RW 1 Pucang Sewu dapat menjadi salah satu praktik baik dalam menjaga ketertiban sekaligus memastikan akses jalan lingkungan tetap terbuka. Namun, ia menekankan aturan tersebut tidak bisa diterapkan secara seragam di seluruh wilayah.
Setiap RT dan RW perlu menyesuaikan mekanisme dengan karakteristik lingkungan masing-masing.

“Sistem yang sudah dibangun dan dibuat RW 1 (Pucang Sewu) ini supaya bisa diterapkan di masing-masing RW dengan segala situasi dan kondisi menyesuaikan di wilayahnya masing-masing,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, persoalan parkir di jalan lingkungan juga berkaitan dengan aspek keselamatan. Jalan yang terlalu sempit akibat kendaraan parkir dapat menghambat akses ketika terjadi kondisi darurat. Karena itu, menjaga akses jalan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.

“Seandainya itu berada di gang sempit, kemudian gang sempit itu masih ada warga yang parkir dan lain sebagainya, ini bagaimana caranya (mengantisipasi). Nah, ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.

Irvan mendorong pengurus RT dan RW di wilayah lain untuk terlebih dahulu bermusyawarah dengan warga sebelum membuat aturan larangan parkir. Menurut dia, kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah terkait dapat berperan dalam mengawal serta mendorong kesepakatan warga tersebut.

“Segera bermusyawarah dengan warga masyarakat, warga di wilayahnya untuk segera menerapkan aturan larangan kendaraan parkir di jalan lingkungan masing-masing di wilayah RT dan RW,” pungkasnya.

Editor : Rahmat Fajar

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru