Jurnas.net – Dua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) di Kalimantan Barat memberikan klarifikasi setelah nama mereka dikaitkan dengan kegiatan di Jakarta yang disebut dalam kronologi dugaan pengondisian suara menjelang Muktamar ke-35 NU. Kedua tokoh tersebut adalah KH Muhammad Isma'il Ghofur, Rais Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat, dan H. Nazril Hijar, S.Ag., M.Pd., Rais Syuriyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kayong Utara.
Melalui surat pernyataan tertulis, keduanya menegaskan tidak menghadiri kegiatan Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI maupun pertemuan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, pada 8 Agustus 2026. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah nama mereka muncul dalam informasi mengenai dugaan penerimaan uang yang dikaitkan dengan pengondisian dukungan dalam Muktamar NU.
Baca juga: Dugaan Politik Uang Muktamar NU, PCNU Sekadau Kembalikan Uang dan Serahkan Bukti ke KPK
Persoalan ini menjadi penting karena pencantuman nama seseorang dalam suatu kronologi tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut hadir dalam pertemuan atau terlibat dalam dugaan transaksi yang dipersoalkan.
Dalam surat pernyataan tertanggal 8 Oktober 2026, KH Muhammad Isma'il Ghofur menegaskan dirinya tidak menghadiri kegiatan Halaqoh Kebangsaan dan Silaturahmi Alumni IKAPETE di Gedung MPR RI. Ia juga membantah berangkat ke Jakarta menggunakan penerbangan Lion Air nomor IU 691 sebagaimana disebut dalam informasi yang beredar.
Ismail Ghofur menegaskan bahwa dirinya juga tidak menghadiri kegiatan tersebut melalui perjalanan mandiri. Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang mencantumkan namanya seolah-olah menjadi bagian dari rombongan pengurus NU Kalimantan Barat yang mengikuti kegiatan di Jakarta.
Dengan pernyataan tersebut, Ismail Ghofur meminta agar informasi mengenai dirinya tidak disimpulkan hanya berdasarkan pencantuman nama dalam daftar yang beredar. Klarifikasi ini sekaligus menambah dimensi baru dalam polemik dugaan transaksi suara Muktamar NU.
Informasi mengenai siapa yang hadir, siapa yang menerima uang, dan apa tujuan pemberian dana perlu diperiksa secara terpisah agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Klarifikasi serupa disampaikan H. Nazril Hijar melalui surat pernyataan tertanggal 9 Oktober 2026. Nazril menegaskan tidak menghadiri kegiatan di Gedung MPR RI maupun pertemuan di Hotel Royal Kuningan pada 8 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, pada tanggal tersebut dirinya berada di Kabupaten Kayong Utara untuk mengikuti penutupan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-34 Provinsi Kalimantan Barat. Nazril juga menerangkan bahwa keikutsertaannya dalam Muktamar NU berlangsung pada 27–31 Agustus 2026, sesuai jadwal kegiatan di arena Muktamar.
Di luar agenda tersebut, ia menyatakan tidak mengikuti kegiatan lain maupun menghadiri pertemuan di hotel mana pun sebagaimana yang dikaitkan dengan dugaan pengondisian suara. Keterangan mengenai keberadaannya di Kayong Utara menjadi bagian penting dari klarifikasi yang disampaikan.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU, Gus Lilur Sebut Ada Pembahasan DP hingga Pelunasan
Meski demikian, pencocokan dokumen perjalanan, agenda kegiatan, dan keterangan pihak terkait tetap diperlukan untuk memverifikasi keseluruhan kronologi. Klarifikasi kedua tokoh NU tersebut muncul di tengah sorotan terhadap dugaan praktik politik uang dalam Muktamar ke-35 NU.
Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan pemberian uang muka atau down payment (DP) kepada sejumlah perwakilan pengurus NU dari Kalimantan Barat. Informasi itu juga menyebut adanya dugaan pelunasan dana ketika Muktamar berlangsung di Jombang, Jawa Timur.
Namun, berbagai informasi tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan bukti dan keterangan pihak-pihak yang disebut terlibat. Dalam situasi seperti ini, klarifikasi dari orang-orang yang namanya dicantumkan menjadi penting untuk memastikan informasi yang beredar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar yang memadai.
Bagi warga Nahdliyin, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut nama individu, melainkan juga kepercayaan terhadap proses pengambilan keputusan dalam organisasi. Integritas Muktamar perlu dijaga melalui keterbukaan informasi, penghormatan terhadap mekanisme organisasi, serta pemeriksaan yang objektif terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Klarifikasi Ismail Ghofur dan Nazril Hijar diharapkan dapat meluruskan informasi mengenai kehadiran mereka pada 8 Agustus 2026. Perlu verifikasi menyeluruh
Pernyataan kedua tokoh tersebut perlu ditempatkan sebagai klarifikasi atas informasi yang mengaitkan nama mereka dengan kegiatan di Jakarta.
Untuk memperoleh gambaran yang utuh, masih diperlukan verifikasi terhadap dokumen penerbangan, catatan agenda kegiatan, keterangan penyelenggara, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam kronologi dugaan transaksi. Selain itu, perlu dipastikan apakah nama yang tercantum dalam daftar penerima benar-benar merujuk pada orang yang bersangkutan dan apakah terdapat bukti yang mendukung klaim mengenai penerimaan uang.
Klarifikasi dua tokoh ini tidak dengan sendirinya menjawab seluruh dugaan transaksi suara dalam Muktamar NU. Namun, pernyataan mereka menjadi informasi penting yang perlu diperhitungkan dalam menguji keakuratan kronologi yang beredar.
Pada akhirnya, polemik ini membutuhkan lebih dari sekadar saling tuding dan bantahan. Setiap klaim harus diperiksa berdasarkan bukti yang dapat diverifikasi, sedangkan pihak yang namanya disebut perlu memperoleh ruang yang memadai untuk memberikan penjelasan.
Dengan cara itu, kebenaran dapat ditelusuri tanpa mengorbankan asas praduga tak bersalah maupun kehormatan warga Nahdliyin yang namanya terseret dalam polemik.
Editor : Rahmat Fajar