Ketua PWNU Jatim Dicopot, PBNU Klaim Sudah Sesuai Aturan

Reporter : Redaksi
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). (Foto: NU Online)

Jurnas.net - Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Amin Said Husni, menegaskan pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar merupakan masalah internal organisasi. Kata dia, pemberhentian itu juga sudah lama dan sesuai aturan.

"Pemberhentian ini hal biasa. Soal internal organisasi,” kata Amin Said, Kamis, 28 Desember 2023.

Baca juga: Surabaya Jadi Episentrum Logistik Baru: Investasi DHL Permudah Ekspor Industri Jawa Timur

Menurut Amin, pemberhentian ini bersifat biasa. Ia berharap semua pihak tidak membesar-besarkan masalah tersebut.

“Jadi jangan dibesar-besarkan, apalagi ini sifatnya internal organisasi. Siapa pun, apalagi yang tidak memahami masalahnya tidak perlu ikut berkomentar,” katanya.

Baca juga: Kado dari Khofifah untuk Buruh: UMK 7 Daerah Jatim Naik Per November

Amin memastikan pemberhentian Kiai Marzuki telah diproses sejak lama. Ia mengkalim hal itu tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik 2024. "Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” katanya.

Sementara soal siapa penggantiannya, menurut Amin, juga sudah ada aturannya. “Ya sesuai aturan yang ada saja,” katanya.

Baca juga: Pengasuh Ponpes di Kediri Mangkir Hendak Diperiksa Kasus Santri Dianiaya Meninggal

Sementara itu terkait pemberhentian KH Marzuki Mustamar, PBNU juga telah mensosialisasikan dan mengumpulkan seluruh ketua PCNU dan pengurus PWNU Jawa Timur di Surabaya pada Rabu malam, 27 Desember 2023.

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Berita Terpopuler
Berita Terbaru