Jurnas.net – Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap ED, 49, seorang bapak di Kota Surabaya, setelah terungkapnya pencabulan terhadap dua putri kandungnya sendiri. Aksi bejat tersangka itu diketahui telah dilakukan sejak tahun 2021 hingga tahun 2024 saat korban masih duduk di bangku sekolah.
Aksi bejat tersangka ED, terbongkar saat korban sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka. Sehingga ia melaporkan ED ke Polda Jatim pada Rabu, 9 Oktober 2024.
“Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban, maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh korban,” kata Kasubdit IV/TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, di Surabaya, Selasa, 29 Oktober 2024.
Ali menjelaskan modus operandi tersangka ED berawal pada bulan September 2021, di mana tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu. Setelah itu tersangka menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin rersangka (mengocok), namun korban menolak.
Setelah korban tertidur, lanjut Ali , tersangka menelanjangi korban dengan cara membuka celana. Kemudian tersangka memasukkan alat kelaminnya, sehingga terjadi persetubuhan.
“Kejadian ini terus berlanjut setiap seminggu sekali, saat tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi, dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024,” ujarnya.
Baca Juga : Korban Pencabulan Bergilir di Bawean Dijanjikan Uang Rp50 Ribu
Adapun kronologisnya, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam perikahan mereka di karuniai 7 orang anak dan pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.
Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat, dan empat anak lainnya di asuh oleh Tersangka.
Pada tahun 2018, tersangka dan keempat orang anakya pindah domisili ke Surabaya. Di Surabaya tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumahnya empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat ananya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.
“Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA, dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA,” katanya.
Sekitar tahun 2021, kata Ali Purnomo lebih lanjut, pada saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi (telanjang) dan tersangka memasukkan jarinya ke vagina pelapor.
Baca Juga : Polisi Tangkap Seorang Bapak di Gresik Cabuli Dua Anak Tiri
Sekitar bulan September tahun 2021 hingga bulan September 2024, dalam keadaan sepi, tersangka juga sering meremas payudara pelapor pada saat pelapor tidur di dalam kamarnya. Diketahui, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.
“Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ED dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah),” pungkasnya.